Berita Kemenag MTsN
Beranda » Berita » Kemenag Majalengka Perkuat Literasi Zakat Profesi di MTsN 1 Majalengka

Kemenag Majalengka Perkuat Literasi Zakat Profesi di MTsN 1 Majalengka

Leuwimunding (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf terus mengintensifkan literasi dan kepatuhan zakat di lingkungan ASN dengan menggelar sosialisasi zakat profesi di MTsN 1 Majalengka, Kecamatan Leuwimunding, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Dr. H. Ojun Rojun, M.Ag., dan disambut Kepala MTsN 1 Majalengka, Suratno, M.Pd., beserta jajaran. Sosialisasi diikuti guru, bendahara, kepala urusan tata usaha (Kaur TU), serta tenaga pendidik dan kependidikan.

Dalam pemaparannya, Ojun menegaskan landasan regulatif zakat profesi dengan merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa zakat pendapatan/profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi.

“Yang dimaksud penghasilan ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik yang bersifat rutin seperti pejabat negara, pegawai, dan karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pekerjaan bebas lainnya,” ujar Ojun.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh penghasilan halal wajib dizakati apabila telah mencapai nisab. Pembayarannya dapat dilakukan saat menerima penghasilan pada setiap bulannya, sebagai bentuk kemudahan dalam menunaikan kewajiban zakat profesi. Ketentuan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 serta kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait zakat penghasilan.

Kepala Kua Majalengka Gelar Briefing, Tekankan Profesionalisme Dan Pelayanan Prima

Ojun juga menekankan bahwa zakat profesi sebesar 2,5 persen merupakan bentuk kepatuhan spiritual sekaligus kontribusi sosial ASN. “Ini bukan paksaan, melainkan imbauan agar ASN menunaikan kewajiban zakat. Harta yang dizakati akan menjadi bersih, berkah, dan memberi manfaat luas bagi kemaslahatan umat,” tegasnya.

Dari sisi implementasi, ASN yang bersedia dipotong zakat profesi diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Selanjutnya, madrasah menyampaikan usulan resmi kepada Kemenag Majalengka sebagai dasar fasilitasi pemotongan zakat profesi, termasuk dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). Penyaluran zakat dilakukan melalui Baznas Kabupaten Majalengka guna memastikan pengelolaan yang akuntabel dan tepat sasaran.

Pada kesempatan tersebut, turut disosialisasikan program unggulan Kemenag, yakni SIGAP (Sedekah Infak Generasi Peduli) dan ASIK (Aksi Sedekah Infak Karyawan) sebagai penguatan gerakan filantropi Islam yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi pemberdayaan umat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif ASN madrasah untuk menunaikan zakat profesi secara tertib, transparan, dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola keagamaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Kontributor : Taupik Hidayat

Tingkatkan Sinergi Layanan, KUA Sindangwangi Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Triwulan II

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *