Rajagaluh (KEMENAG) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Madrasah yang bertempat di Aula MAN 2 Majalengka pada Rabu (29/04/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Pengelolaan Pendidikan Madrasah yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel” sebagai upaya memperkuat sistem administrasi dan pelayanan di lingkungan pendidikan madrasah.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Hj. Ela Nurlaela, M.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa bimtek ini diikuti oleh 104 peserta yang berasal dari 25 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemenag Majalengka. Rincian peserta terdiri dari utusan 3 Satker MAN, 15 Satker MTsN, dan 7 Satker MIN, yang meliputi unsur Kepala Madrasah, Guru, Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU), Bendahara, serta Operator.
“Besar harapan kami, sepulang dari kegiatan ini para peserta dapat membawa draf SOP yang sudah jadi. Dokumen ini sangat penting sebagai pedoman kerja agar pelayanan di madrasah semakin terukur dan konsisten,” ujar Ela dalam sambutannya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. Dalam arahannya, Euis menekankan bahwa SOP bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan alat perlindungan hukum dan alat evaluasi kinerja bagi seluruh pegawai.
“SOP menjamin setiap pekerjaan dilakukan dengan cara yang sama sehingga mutu pelayanan tetap konsisten. Dengan adanya panduan yang jelas, kita tidak perlu lagi bingung dalam mengambil tindakan atau menghadapi persoalan sehari-hari di madrasah, seperti penanganan kedisiplinan siswa hingga pelayanan mutasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong para peserta untuk menyusun SOP yang praktis dan sesuai dengan realitas di lapangan, termasuk SOP dalam pemberian reward dan punishment bagi siswa yg sifatnya mendidik.
“Pemberian reward dan punishment itu perlu disusun SOP-nya, agar jelas reward seperti apa yang diberikan untuk setiap pencapaian siswa, begitu pun punishment.” tambahnya.
Hadir pula dalam acara tersebut Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), H. Ade Firmansyah, S.Sos.I., M.Pd., Katim Ortala, Hukum dan Kerukunan Umat Beragama, H. Hari Teguh Prasetya, SH. dan Katim Tenaga Kependidikan, H. Abdul Hamid, MM. yang bertindak sebagai narasumber teknis penyusunan dokumen. Melalui bimbingan langsung dari tim Kanwil Jabar, diharapkan setiap madrasah mampu menghasilkan produk hukum internal yang aplikatif dan akuntabel.
Kontributor : Endang Mu’min


Komentar