Berita Kemenag
Beranda » Berita » Kemenag Majalengka Gelar Supervisi KUA: Evaluasi KUA Terkait Dakwah Digital, Biaya Nikah, dan Kedisiplinan

Kemenag Majalengka Gelar Supervisi KUA: Evaluasi KUA Terkait Dakwah Digital, Biaya Nikah, dan Kedisiplinan

Majalengka (KEMENAG)— Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk pada Senin (6/7/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Majalengka ini diikuti oleh jajaran dari tiga KUA, yakni KUA Majalengka, KUA Cigasong, dan KUA Panyingkiran.

Selain pengawasan administratif, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kemenag Majalengka untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan dan dakwah.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., dalam amanatnya menekankan pentingnya peran penyuluh agama agar semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia mewajibkan setiap KUA untuk memiliki dan aktif mengelola akun media sosial, dengan fokus utama pada platform TikTok.

“Penyuluh agama harus aktif di media sosial, khususnya TikTok. Era digital saat ini menuntut kita untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang moderat, sejuk, dan mendidik melalui kanal yang paling banyak diakses masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Euis.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar KUA menjadwalkan siaran langsung (live) di TikTok minimal satu kali setiap harinya. Siaran ini dapat diisi dengan tausiah interaktif agar tidak monoton. Kemenag Majalengka juga berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan para penyuluh agar dakwah tidak lagi terbatas pada mimbar masjid atau majelis taklim, sekaligus untuk menangkal penyebaran informasi keagamaan yang tidak bertanggung jawab di dunia maya.

Tingkatkan Mutu Layanan, Kemenag Majalengka Gelar Supervisi KUA dan Matangkan Persiapan Zona Integritas

Selain soal digitalisasi dakwah, Euis juga menyoroti pentingnya transparansi pelayanan. Ia meminta para penyuluh turun tangan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait biaya pencatatan nikah agar tidak ada lagi simpang siur atau hoaks.

“Saya minta disampaikan dengan jelas. Biaya pencatatan nikah adalah 0 Rupiah alias gratis jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Sedangkan jika dilaksanakan di luar kantor KUA, biayanya adalah Rp600.000 sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Kemenag, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., turut mengajak seluruh penyuluh untuk segera memulai langkah nyata di ranah digital. Ia meminta penyuluh memproduksi konten kreatif, edukatif, dan berdurasi singkat yang sejalan dengan nilai-nilai Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.

“Mulailah dari hal sederhana. Buat konten 30 detik tentang syarat nikah, tips rumah tangga, atau meluruskan hoaks biaya nikah. Kontennya tidak harus mewah. Yang penting konsisten, bermanfaat, dan bisa menjawab keresahan umat di era digital ini,” ujar Sofyan.

Di samping inovasi dakwah, Sofyan juga memberikan penekanan khusus terkait kedisiplinan pegawai. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Seluruh aparatur di lingkungan KUA diminta untuk mematuhi aturan jam kerja serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.

Tingkatkan Keilmuan, Kanwil Kemenag Jabar Gelar Tadarus dan Pembelajaran Bahasa Arab secara Daring

“Inovasi di media sosial harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan di kantor. Kedisiplinan pegawai, mulai dari kehadiran hingga penyelesaian administrasi, tidak boleh kendor. KUA adalah etalase Kementerian Agama di tingkat kecamatan, sehingga citra baik institusi sangat bergantung pada profesionalisme dan kedisiplinan bapak dan ibu sekalian,” tegasnya.

Melalui rangkaian arahan ini, Kemenag Kabupaten Majalengka berharap jajaran KUA dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan disiplin, memperluas jangkauan dakwah, serta menyajikan informasi yang akurat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kontributor: Pupung Purnama Giri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *