Jatiwangi (KEMENAG) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI menggelar Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah Bagi Remaja Usia Nikah (Gas Nikah) pada Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Irfan Asy-Syadzili, Kompleks Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, Dr. K.H. Maman Imanulhaq, M.M.; Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si.; Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dr. H. Agus Sutisna, M.Pd.; serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. Turut mendampingi pula Kasubag TU Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., dan Kasi Bimas Islam Kemenag Majalengka, H. Sofyan Firdaus, M.H.
Sebanyak 250 peserta yang terdiri dari tenaga pendidik, tokoh masyarakat, serta siswa-siswi jenjang SLTA di lingkungan Pesantren Al-Mizan Jatiwangi tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukatif ini di Majalengka. Ia menekankan pentingnya kesadaran generasi muda mengenai aspek legalitas pernikahan.
”Hari ini kita mengikuti kegiatan Gas Nikah, yaitu Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bagi Remaja Usia Nikah. Pencatatan pernikahan sangat penting untuk melindungi hak-hak kita sebagai pribadi, hak-hak anak, serta memberikan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga,” tutur Euis Damayanti dalam sambutannya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., menggarisbawahi pentingnya edukasi ini mengingat tingginya angka pernikahan dan dinamika sosial-keluarga di Jawa Barat. Ia mengingatkan agar para remaja mempersiapkan diri dengan matang dan tidak mengabaikan pencatatan negara.
”Pernikahan itu merupakan ibadah dan anjuran agama bagi yang sudah mampu dan cukup usia. Namun, mitigasi terhadap persoalan keluarga harus dilakukan sejak dini. Kunci ketahanan masyarakat berawal dari keluarga. Melalui pencatatan nikah yang resmi di KUA, negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak istri dan anak, serta ketertiban administrasi kependudukan,” ujar Dudu Rohman.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. K.H. Maman Imanulhaq, M.M., memaparkan pandangannya mengenai dimensi sosial dan legal dari pernikahan. Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif formalitas semata.
”Pencatatan nikah itu bukan sekadar agar kita memegang dokumen atau surat izin menikah. Lebih dari itu, ini adalah amanah multidimensional. Pencatatan ini berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak istri, hak-hak anak, hingga kepastian hukum harta waris dan validasi data kesejahteraan masyarakat,” tegas Kiai Maman.
Ia juga berpesan kepada para siswa SLTA yang hadir agar tidak takut menatap masa depan dan mempersiapkan pernikahan dengan perencanaan yang matang sesuai aturan hukum agama maupun negara.
”Pernikahan yang tercatat resmi akan mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Kami terus mendorong sinergi antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI agar edukasi serta layanan pencatatan nikah—termasuk program isbat nikah terpadu bagi warga yang belum terdata—dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara mudah dan efektif,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi Gas Nikah ini, diharapkan para remaja usia nikah di Kabupaten Majalengka, khususnya di lingkungan pesantren, memiliki pemahaman yang utuh mengenai pentingnya kematangan usia, kesiapan fisik dan mental, serta kepatuhan terhadap regulasi pencatatan pernikahan secara sah di mata agama dan hukum negara.
Kontributor: Endang Mu’min


Komentar