Banjaran (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur pendidikan Islam melalui legalitas aset umat. Pada Senin (11/05/2026), KUA Banjaran memfasilitasi prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlangsung di Pondok Pesantren Nailul Khoir, Desa Panyindangan, Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.
Prosesi sakral dengan nomor pendaftaran WT.1/00002/3210221/2026 ini menandai penyerahan sebidang tanah seluas 286 meter persegi dari Wakif (pemberi wakaf), Rifa Aulya Ismi Aziz, kepada pihak pengelola. Tanah yang berlokasi di Desa Panyindangan tersebut secara resmi diperuntukkan bagi pengembangan sarana pendidikan dan kesehatan, khususnya untuk mendukung operasional SMP IT Nailul Khoir.
Kepala KUA Kecamatan Banjaran, Aang Kurniawan, S.Ag., yang bertindak langsung sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin jalannya ikrar tersebut. Dalam sambutannya, Aang menekankan pentingnya aspek legalitas dalam pengelolaan harta benda wakaf agar memiliki kepastian hukum dan manfaat yang berkelanjutan.
“Wakaf ini adalah bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap masa depan pendidikan Islam di wilayah kita. Kami berharap langkah ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya bagi umat,” ujar Aang Kurniawan di sela-sela kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA didampingi oleh penghulu Sofwan Farohi dan operator wakaf Andri Mulayana. Kehadiran tim teknis ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan tertib, sah secara syar’i, dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Adapun amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut diberikan kepada Badan Hukum Yayasan Nailul Khoir sebagai Nazhir, yang diwakili oleh N. Aay Hayati. Yayasan ini merupakan lembaga resmi yang telah memiliki legalitas sejak Juli 2020. Prosesi ikrar juga disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat, yakni Moh. Kandiyas Sayid Aqil dan Moh. Riyas Zakian Nabil.
Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf ini, aset tersebut kini telah berstatus hukum sebagai harta benda wakaf untuk jangka waktu selamanya. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemajuan pendidikan Islam di wilayah Banjaran melalui pemanfaatan aset yang produktif.
KUA Banjaran menegaskan akan terus konsisten memberikan pelayanan prima di bidang perwakafan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi dan pembangunan keagamaan yang berkelanjutan di Kabupaten Majalengka.
Kontributor: Sofwan Farohi


Komentar