Artikel Opini
Beranda » Berita » Azzam, Jangkar Spiritual di Tengah Ujian Pernikahan Modern

Azzam, Jangkar Spiritual di Tengah Ujian Pernikahan Modern

Oleh : Sofwan Farohi, S.Ag., M.Pd.*

Di banyak peristiwa akad nikah, kita sering mendengar nasihat sederhana dari para khatib yang menyampaiakan khutbah nikah: “Jika sudah memiliki azzam, maka bertawakallah kepada Allah.”

Nasihat ini sejatinya bukan sekadar pelengkap seremoni. Ia berakar kuat dari firman Allah Swt dalam Al-Qur’an: “Fa idzā ‘azamta fatawakkal ‘alallāh…” (QS. Al-Qur’an, Ali Imran [3]: 159). Sebuah pesan yang menegaskan bahwa keteguhan tekad adalah prasyarat sebelum berserah diri.

Di tengah kehidupan modern yang serba cepat dan instan, makna azzam sering kali tereduksi. Pernikahan kerap dipahami sebatas perasaan cinta dan kenyamanan. Padahal, dalam khazanah Islam, azzam bukan sekadar niat, melainkan tekad yang lahir dari pertimbangan matang dan kesiapan memikul tanggung jawab.

Ulama besar seperti Abu Hamid Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menempatkan kekuatan kehendak (al-iradah) sebagai fondasi amal. Tanpa tekad yang kokoh, kebaikan akan mudah runtuh oleh godaan dan keadaan.

Buka Turnamen di MTsN 5 Majalengka, Kepala Kemenag: Olahraga Adalah Olah Mental dan Kejujuran

Menariknya, dalam perspektif psikologi modern, konsep ini sejalan dengan apa yang disebut sebagai grit—ketangguhan dalam mempertahankan tujuan jangka panjang meski menghadapi kesulitan (Angela Duckworth, 2016). Dalam relasi pernikahan, ketangguhan ini menjadi kunci untuk bertahan, bukan hanya saat bahagia, tetapi juga saat menghadapi ujian.

Realitasnya, pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Perbedaan karakter, tekanan ekonomi, hingga miskomunikasi adalah bagian yang tak terpisahkan. Penelitian hubungan keluarga menunjukkan bahwa keberhasilan pernikahan justru ditentukan oleh kemampuan pasangan dalam mengelola konflik, bukan menghindarinya (lihat John M. Gottman, 1999).

Di sinilah azzam menemukan relevansinya. Ia menjadi jangkar yang menahan bahtera rumah tangga agar tidak mudah terombang-ambing oleh gelombang emosi. Tanpa azzam, persoalan kecil dapat menjelma menjadi alasan besar untuk menyerah.

Cinta Tidak Cukup

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menempatkan cinta sebagai satu-satunya fondasi pernikahan. Padahal, cinta memiliki sifat fluktuatif—kadang menguat, kadang meredup. Jika pernikahan hanya bertumpu pada perasaan, maka ia akan rapuh ketika realitas tidak sesuai harapan.

Kemenag Majalengka Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Filsuf humanis Erich Fromm dalam The Art of Loving menegaskan bahwa cinta bukan sekadar emosi, melainkan sebuah keputusan dan komitmen aktif yang terus dirawat. Dalam bahasa yang lebih spiritual, itulah azzam.

Pernikahan bukan tentang menemukan pasangan yang sempurna, tetapi tentang tekad untuk saling menyempurnakan. Kesabaran, kesetiaan, dan pengorbanan tidak lahir dari perasaan semata, melainkan dari keputusan sadar untuk bertahan dan memperjuangkan.

Al-Qur’an telah memberikan urutan yang sangat jelas: azzam terlebih dahulu, kemudian tawakal. Artinya, manusia dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam tekadnya, sebelum menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah Swt (QS. Al-Qur’an, Ali Imran [3]: 159).

Pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar perjalanan dua insan menuju kebahagiaan duniawi, tetapi juga perjalanan panjang menuju ridha Ilahi. Dalam perjalanan itulah, azzam menjadi bekal utama—yang menjaga komitmen tetap hidup, bahkan ketika cinta sedang diuji.

Sebab, cinta sejati bukanlah yang selalu terasa indah, melainkan yang tetap bertahan dalam kesulitan.

Halalbihalal Dinas Pendidikan Majalengka: Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Bersama Kemenag Wujudkan Majalengka Langkung Sae

Referensi:

  1. (QS. Al-Qur’an, Ali Imran [3]: 159).
  2. Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), khususnya pembahasan tentang al-iradah (kehendak) dan kekuatan tekad dalam jiwa manusia.
  3. Angela Duckworth, Grit: The Power of Passion and Perseverance (New York: Scribner, 2016), hlm. 8–9.
  4. Robert J. Sternberg, “A Triangular Theory of Love,” Psychological Review 93, no. 2 (1986): 119–135.
  5.  John M. Gottman dan Nan Silver, The Seven Principles for Making Marriage Work (New York: Crown Publishing, 1999), hlm. 21–35.
  6. Erich Fromm, The Art of Loving (New York: Harper & Row, 1956), hlm. 47–56.
  7. Abu Hamid Al-Ghazali, Bidayatul Hidayah (Beirut: Dar al-Minhaj, t.t.), bagian tentang konsistensi dalam ketaatan.

*Penulis merupakan Penghulu KUA Banjaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *