Jatiwangi (KEMENAG) – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka menggelar supervisi layanan Nikah dan Rujuk (NR) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis memperkuat tata kelola administrasi sekaligus menjaga integritas data pernikahan di tingkat kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Bimas Islam melakukan pemeriksaan mendalam terhadap validasi dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Fokus utama audit ini adalah memastikan perlindungan hak sipil masyarakat melalui pencatatan yang akurat guna menghindari sengketa hukum kependudukan di masa depan.
Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian berkas persyaratan nikah dengan regulasi terbaru, khususnya PMA Nomor 20 Tahun 2019. Selain aspek legalitas, tim menaruh perhatian besar pada akuntabilitas penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NR agar tetap transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak hanya terpaku pada urusan pernikahan, supervisi kali ini mengevaluasi fungsi pelayanan keagamaan lainnya secara komprehensif. Beberapa poin penting yang ditinjau meliputi:
• Sertifikasi Majelis Taklim: Memastikan pengurus lembaga mendapatkan pendampingan administratif yang tepat untuk legalitas organisasi.
• Sertifikat Arah Kiblat: Menjamin ketepatan teknis pengukuran arah kiblat sebagai bentuk pelayanan terhadap kualitas ibadah umat.
• Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Memastikan program ini berjalan konsisten sebagai fondasi ketahanan keluarga bagi calon pengantin.
Sejalan dengan semangat transformasi digital Kementerian Agama, tim juga memantau optimalisasi Aplikasi EPA Penyuluh. Penggunaan aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelaporan serta akurasi data penyuluhan secara real-time.
Di sela kegiatan, Tim Bimas Islam turut memberikan apresiasi atas dedikasi jajaran KUA Jatiwangi. Kendati demikian, penguatan mengenai profesionalisme dan integritas tetap ditekankan sebagai kunci pelayanan publik yang bersih.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk memetakan kendala teknis di lapangan sekaligus mencari solusi cepat, baik dalam layanan nikah maupun administrasi digital,” ungkap salah satu anggota tim.
Melalui supervisi rutin ini, Kemenag Majalengka berkomitmen mempertahankan standar pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi demi kenyamanan masyarakat.
Kontributor : Pupung Purnama Giri


Komentar