Berita Daerah KUA
Beranda » Berita » Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, KUA Rajagaluh Sosialisasikan Regulasi Baru Pendaftaran Nikah dan Pendampingan Keluarga

Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, KUA Rajagaluh Sosialisasikan Regulasi Baru Pendaftaran Nikah dan Pendampingan Keluarga

Rajagaluh (KEMENAG) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajagaluh, H. Cece Moh. Ihya, S.Ag., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Rajagaluh, Senin (8/6/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada sinkronisasi pelayanan publik, khususnya terkait sosialisasi regulasi terbaru pendaftaran nikah serta percepatan penurunan stunting melalui program Elsimil dan peran PLKB.

​Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Camat Rajagaluh Bani Fadilah Ranandar, S.STP., M.AP. ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, Sekcam, Kepala PKM (Puskesmas), Koordinator PLKB, para Pendamping Desa, serta seluruh Kepala Seksi Pelayanan (Kasipel) se-Kecamatan Rajagaluh.

​Dalam arahannya, Cece Moh. Ihya memaparkan poin-poin krusial terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 mengenai pendaftaran kehendak nikah. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi aparat di tingkat desa mengenai persyaratan administratif terbaru agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan transparan.

​”Sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 ini sangat penting agar para Kasipel di desa memiliki pemahaman yang sama. Kami ingin memastikan bahwa setiap calon pengantin mendapatkan pelayanan prima dengan prosedur yang sesuai dengan regulasi terbaru,” ujar Cece.

​Selain aspek administratif pernikahan, pertemuan ini juga membahas penguatan integrasi data melalui Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil). KUA Rajagaluh berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan PLKB dan tenaga kesehatan di Puskesmas untuk memastikan setiap calon pengantin telah terdaftar dan melakukan skrining kesehatan. Hal ini merupakan langkah nyata untuk menekan angka stunting sejak dari hulu, yakni sejak masa persiapan pernikahan.

Perkuat Ukhuwah dan Nilai Syar’i, Kemenag dan Pemkab Majalengka Gelar Subuh Akbar di Masjid Agung Al-Imam

​​Camat Rajagaluh Bani Fadilah Ranandar dalam kesempatan yang sama mengapresiasi inisiatif KUA dalam mengawal regulasi ini. Beliau menekankan bahwa kolaborasi antara pihak KUA, PLKB, dan pemerintah desa melalui Kasipel adalah kunci sukses dalam memberikan pelayanan yang berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga di Kecamatan Rajagaluh.

“Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan. Pelayanan publik tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Integrasi antara KUA, PLKB, dan para Kasipel di desa menjadi garda terdepan untuk memastikan bahwa selain tertib administrasi, kita juga bersama-sama menyiapkan generasi masa depan Rajagaluh yang sehat dan bebas stunting,” tegas Bani.

​Pertemuan ditutup dengan diskusi interaktif terkait kendala teknis di lapangan, di mana seluruh peserta sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi agar setiap kebijakan pemerintah dapat terimplementasi dengan baik di tingkat desa.

Kontributor : Abdullah Umar

MAN 3 Majalengka Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Berbasis Ekoteologi, Siswa Antusias Ikuti Praktik Langsung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *