Berita Daerah
Beranda » Berita » Buka Bimwin di Lemahsugih, Kepala Kemenag Majalengka Titipkan 7 Tujuan Pernikahan bagi Catin

Buka Bimwin di Lemahsugih, Kepala Kemenag Majalengka Titipkan 7 Tujuan Pernikahan bagi Catin

Lemahsugih (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lemahsugih menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin Angkatan XXXII dia Aula Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih pada Senin (18/5/2026). Kegiatan ini menjadi momen istimewa karena dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Majalengka, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., yang hadir didampingi Kepala KUA Kecamatan Lemahsugih, Amir Hamdi, S.Ag. Dalam mukadimahnya, Sofyan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi atas antusiasme para peserta yang akrab disapanya sebagai “Aa dan Teteh”.

“Kita, khususnya angkatan ke-32 ini, patut berbangga ya, karena ini pertama kalinya Kepala Kantor bisa menghadiri bimbingan perkawinan. Aplaus buat Kepala Kantor!” ujar Sofyan disambut tepuk tangan riuh para peserta.

Sofyan berseloroh mengenai jauhnya jarak yang ditempuh Kepala Kantor demi menyambangi wilayah ujung selatan Majalengka tersebut.

“Tidak tahu ini magnet apa yang membuat beliau datang sekian puluh kilometer dari Majalengka ke sini. Ini baru pertama kalinya ke ujung dunia, ya. Saya menyebutnya ini kawasan Segitiga Bermuda, Bu, yaitu Malausma, Bantarujeg, sama Lemahsugih ini,” kelakarnya.

Peringatan Harkitnas ke-118, Kemenag Majalengka Gaungkan Semangat Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa penyerapan dan pengumpulan peserta Bimwin di wilayah Majalengka bagian selatan relatif lebih mudah dibandingkan wilayah utara. Di wilayah utara, banyak calon pengantin yang bekerja di pabrik sehingga sulit mendapatkan izin dari perusahaan. Kemenag, tegas Sofyan, tidak ingin memaksakan kehadiran mereka jika berisiko mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari tempat kerja.

Ia juga menekankan pentingnya kegiatan ini berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Bahwa menurut KMA Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon pengantin yang sudah mendaftarkan dirinya di KUA untuk pelaksanaan pernikahan itu wajib hukumnya untuk dibimbing. Salah satu tujuannya yaitu untuk meminimalisasi angka perceraian di Indonesia. Negara hadir di situ. Mudah-mudahan termasuk Aa dan Teteh semuanya nanti menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tuturnya sebelum mempersilakan Kepala Kantor memberikan pengarahan.

Sentuhan Humanis dan Filosofi Pernikahan dari Kepala Kantor

Memasuki sesi pengarahan, Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Euis Damayanti, mencairkan suasana yang formal dengan menyapa hangat 15 pasang calon pengantin. Mengawali arahannya dengan beberapa bait pantun jenaka tentang melupakan mantan, Euis sukses membuat suasana bimbingan menjadi interaktif dan penuh tawa.

KUA Rajagaluh Gelar Bimbingan Perkawinan : Bekali Calon Pengantin Mewujudkan Keluarga Sakinah

Sebagai Kepala Kantor perempuan pertama di Kemenag Majalengka yang baru dilantik sebulan lalu, Euis mengaku bahagia bisa terjun langsung berdialog dengan para peserta Bimwin. Ia mengingatkan para calon pengantin bahwa pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang membutuhkan kematangan emosional dan pikiran.

“Menikah itu seumur hidup, dan seumur hidup itu lama. Katakanlah sekarang rata-rata usia kalian 25 tahun, lalu diberi umur panjang sampai 75 tahun. Artinya, kalian akan hidup bersama pasangan selama 50 tahun,” urai Euis.

Dalam sesi dialog, Euis meminta perwakilan peserta untuk mengungkapkan kriteria pasangan ideal mereka. Melalui interaksi tersebut, ia menyelipkan pesan mendalam bahwa esensi dari hubungan suami istri bukan hanya menerima kelebihan, melainkan kesiapan mental untuk menerima kekurangan masing-masing.

Menurutnya, banyak konflik rumah tangga yang berujung pada ketidakcocokan justru dipicu oleh akumulasi hal-hal sepele sehari-hari—seperti kebiasaan meletakkan handuk basah di atas kasur atau membiarkan tutup pasta gigi terbuka.

“Hal-hal kecil itulah yang harus dikomunikasikan. Pernikahan itu esensinya adalah fungsi pasangan sebagai teman bicara. Kita butuh seseorang untuk mendengarkan kita, tempat untuk mencurahkan isi hati bahkan untuk urusan yang remeh-temeh. Ketika komunikasi sudah tidak nyambung, di situlah penyakit rumah tangga akan muncul,” tegasnya.

Tekan Angka Perceraian, 30 Catin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kadipaten

Tujuh Tujuan Pernikahan dalam Islam

Menutup bimbingan, Euis memaparkan tujuh tujuan utama pernikahan berdasarkan tuntunan syariat Islam yang harus dipahami oleh setiap calon pengantin agar rumah tangga mereka memiliki fondasi yang kokoh:

  1. Menghindari Zina: Merupakan tujuan awal dan paling mendesak agar hubungan kedua insan menjadi ibadah yang sah di mata agama dan hukum.
  2. Wujud Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya: Membuktikan kepatuhan seorang hamba terhadap syiar dan syariat yang telah ditetapkan.
  3. Mengikuti Sunah Nabi: Meneladani pola hidup Nabi Muhammad SAW dan para rasul terdahulu.
  4. Memperbanyak Jumlah Umat Islam: Melalui ikatan suci, diharapkan lahir generasi penerus yang beriman.
  5. Melahirkan Generasi yang Saleh: Membina anak cucu agar tumbuh menjadi insan yang memakmurkan bumi, bermanfaat bagi sesama, dan taat menyembah Allah SWT.
  6. Mendapatkan Ketentraman Hati (Sakinah): Sebagaimana termaktub dalam Surah Ar-Rum ayat 21, pernikahan diciptakan agar manusia mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan rasa kasih sayang (mawaddah warahmah).
  7. Selamat dari Fitnah dan Praduga: Memberikan kepastian status hukum dan sosial sehingga menjaga martabat pasangan dari gunjingan masyarakat.

Kegiatan bimbingan perkawinan ini diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran hari istimewa para calon pengantin, dengan harapan mereka mampu membangun biduk rumah tangga yang harmonis serta tangguh dalam menghadapi segala dinamika kehidupan.

Kontributor : Endang Mu’min

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *