Jatitujuh (KEMENAG) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menghadiri langsung dan memberikan arahan strategis dalam rangkaian Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk yang digelar pada Senin (20/7/2026). Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatitujuh, kehadiran Kepala Kantor yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kualitas layanan pencatatan nikah sekaligus menyelaraskan berbagai program kerja keumatan di tingkat kecamatan.
Dalam arahannya, Euis Damayanti mengawali dengan ucapan terima kasih kepada para penyuluh agama yang selama ini menjadi garda terdepan institusi dalam bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menyoroti satu tugas besar yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, yakni urgensi untuk menekan tingginya angka perceraian. Ia meminta seluruh jajaran merumuskan langkah preventif melalui bimbingan keluarga yang intensif.
Terkait urusan kepenghuluan, Kakankemenag memberikan penekanan khusus pada transparansi layanan.
“Mengenai biaya nikah, semuanya harus disosialisasikan dengan jelas dan transparan kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman,” tegas Euis.
Lebih lanjut, Kakankemenag juga kembali mewajibkan optimalisasi dakwah digital untuk merespons tuntutan zaman. Ia menginstruksikan agar setiap KUA wajib melaksanakan live di platform TikTok minimal satu kali dalam sehari, dengan durasi paling cepat 15 menit, yang dapat diisi dengan tausiah penyuluh maupun sosialisasi seputar layanan KUA.
Zona Integritas dan Pembangunan KUA Ligung
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Sofyan Firdaus menyampaikan harapannya agar kegiatan supervisi yang melibatkan jajaran dari tiga instansi—yakni KUA Kertajati, KUA Ligung, dan KUA Jatitujuh—ini benar-benar berdampak positif pada peningkatan tata kelola administrasi di setiap KUA.
Menyinggung reformasi birokrasi, Sofyan mengingatkan kembali bahwa Kemenag Kabupaten Majalengka saat ini kembali mengikuti penilaian dan pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI). Ia mengajak seluruh aparatur untuk mendukung penuh komitmen kelembagaan tersebut.
Kabar menggembirakan juga disampaikan khusus bagi aparatur di Kecamatan Ligung. Sofyan memastikan bahwa program pembangunan gedung balai nikah yang bersumber dari pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun depan akan dialokasikan untuk KUA Ligung.
Menutup arahannya, Sofyan Firdaus menyambung instruksi Kakankemenag terkait transformasi layanan dengan menyinggung turunnya surat resmi terkait penggunaan media sosial instansi. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial kini telah menjadi metode dakwah masa kini yang sangat relevan, sehingga seluruh KUA harus cepat beradaptasi.
Kontributor : Pupung Purnama Giri


Komentar