Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menerima pendampingan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI), Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan satuan kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam sesi pendampingan tersebut, tim Itjen memberikan arahan teknis mengenai kelengkapan dan validitas dokumen pendukung (eviden). Seluruh dokumen diminta untuk disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan penekanan khusus pada kesesuaian data Surat Perintah Tugas (SPT) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Itjen menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan proses. Pengendali Teknis Itjen Kemenag RI, Usup Rahman Hakim, menyatakan bahwa kualitas eviden adalah penentu utama penilaian.
“Seluruh eviden harus tertib, valid, dan dapat ditelusuri. Jangan sampai ada data yang tidak sesuai karena akan berdampak langsung pada hasil evaluasi. Kunci keberhasilan terletak pada ketelitian dan kejujuran,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Itjen, Muhammad Althaf, menambahkan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak sekadar berfokus pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada substansi dan dampak nyata.
“Satuan kerja harus mampu memenuhi standar teknis maupun substansi. Kami menekankan pada kualitas survei, efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat, serta inovasi layanan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” jelasnya.
Pada aspek penilaian, Kemenag Majalengka didorong untuk memaksimalkan capaian penilaian dengan target nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mencapai 100 persen. Selain itu, optimalisasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pemanfaatan media digital seperti Google Review menjadi poin krusial dalam meningkatkan kualitas layanan.
Terkait persepsi publik, tim Itjen mengarahkan agar unit kerja konsisten mengumpulkan data responden minimal 30 orang per triwulan untuk keperluan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP), serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Selain itu, peran Agen Perubahan dan inovasi yang bersumber dari Indikator Kinerja Utama (IKU)—seperti pemberdayaan zakat, wakaf, dan penyuluhan keagamaan—harus terus ditingkatkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyambut baik pendampingan ini sebagai momentum untuk memperkokoh budaya kerja di lingkungan instansinya.

”Kami tidak hanya mengejar penilaian semata, tetapi sedang membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Seluruh tim harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, teliti dalam menyiapkan eviden, serta menghadirkan inovasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Euis.
Ia berharap seluruh pegawai memiliki pemahaman yang seragam dan siap menghadapi proses evaluasi. Dengan komitmen dan kerja sama seluruh jajaran, Kemenag Majalengka optimis dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kontributor : Taupik Hidayat


Komentar
Merayap tp pasti,kemenag majalengka terdepan