Majalengka (KEMENAG) — Upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Majalengka terus diperkuat melalui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah/Bantuan Operasional Pendidikan (BOS/BOP) yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan dana BOS/BOP yang diikuti oleh para kepala madrasah, bendahara, kepala urusan tata usaha, dan ketua komite sekolah di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., yang didampingi oleh Kasubbag TU, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. Dalam sambutannya, Euis Damayanti menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI atas kesediaan mereka memberikan pendampingan langsung.
“Kami mengundang beliau-beliau untuk datang ke Majalengka dan alhamdulillah gayung bersambut, beliau menyambut dengan baik dan berkenan hadir di Majalengka untuk memberikan pendampingan pada kita semuanya,” ungkap Euis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya membangun Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kemenag Majalengka merupakan proses panjang yang memerlukan keterlibatan seluruh instansi di bawah binaannya.
“Perjuangan kami, perjuangan kita sudah berlangsung selama 3 tahun lebih dan ini adalah tahun yang keempat,” tambahnya. Euis berharap, melalui kegiatan ini, seluruh madrasah dapat membangun tata kelola yang akuntabel, jujur, dan terbuka untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Usup Rahman Hakim, yang didampingi Ketua Tim, Muhammad Althaf, menyampaikan pemaparan teknis mengenai penguatan tata kelola dana BOS/BOP. Usup menekankan bahwa pengelolaan dana tersebut harus berlandaskan pada lima pilar utama: fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Usup menegaskan pentingnya akurasi data dalam setiap pelaporan. Ia menyoroti pengalaman di lapangan di mana kesalahan administratif kecil dapat menghambat progres pembangunan ZI.

“Ada satu saja dinas, atau ada satu saja lapor pajaknya salah upload atau yang di-upload yang kemarin walaupun upload-nya sudah benar tetapi si fotonya itu kurang jelas, kurang terbaca. Jadi hal-hal seperti itu, ternyata menghambat sehingga tidak bisa melaju ke tahapan berikutnya,” tegas Usup.
Lebih lanjut, Usup mengingatkan bahwa dana yang diterima madrasah harus menjawab kebutuhan riil berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
“Kepala madrasah sebagai penanggung jawab utama memiliki peran strategis, sementara bendahara bertanggung jawab penuh atas tertib administrasi keuangan, termasuk penyusunan buku kas umum digital dan pemenuhan kewajiban pajak,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran mengacu pada skala prioritas dan mematuhi larangan penggunaan dana untuk kegiatan di luar operasional madrasah atau pembangunan fisik berat.

Sebagai penutup, ditekankan bahwa keberhasilan pengelolaan dana BOS/BOP tidak hanya terletak pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada sinergi seluruh pihak. Dengan tata kelola yang baik dan peran aktif komite madrasah, diharapkan terwujud madrasah yang bermutu, akuntabel, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Kontributor : Endang Mu’min


Komentar