Berita Daerah
Beranda » Berita » Usai Shalat Zuhur Berjamaah, Guru MAN 3 Majalengka Jelaskan Rukhsah Shalat Jamak dan Qashar Berdasarkan Pengalaman di Monas

Usai Shalat Zuhur Berjamaah, Guru MAN 3 Majalengka Jelaskan Rukhsah Shalat Jamak dan Qashar Berdasarkan Pengalaman di Monas

Jatiwangi (KEMENAG) — Pelaksanaan Dzikir Kebangsaan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu (1/8/2026), tidak hanya menjadi ajang memperkuat nilai kebangsaan dan spiritualitas. Perjalanan jauh yang ditempuh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dari berbagai daerah juga menjadi contoh penerapan rukhsah dalam syariat Islam.

Peristiwa tersebut menjadi bahan diskusi di lingkungan MAN 3 Majalengka. Di sela-sela setelah pelaksanaan Shalat Zuhur berjamaah di Masjid Al-Azfar MAN 3 Majalengka, Selasa (4/8/2026), Guru Bahasa Arab MAN 3 Majalengka, Firman Saefatullah, memberikan penjelasan mengenai kebolehan melaksanakan shalat jamak dan qashar bagi musafir.

Firman mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap shalat harus selalu dilaksanakan seperti ketika berada di rumah. Padahal, Islam memberikan kemudahan kepada umatnya ketika sedang melakukan perjalanan jauh yang memenuhi ketentuan syariat.

“Perjalanan menuju Monas yang ditempuh para ASN Kementerian Agama menjadi contoh nyata penerapan rukhsah dalam ibadah. Selama seseorang berstatus musafir dan memenuhi syarat-syarat safar, ia diperbolehkan menjamak atau mengqashar shalat. Kemudahan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya,” ujarnya.

Menurut Firman, rukhsah bukan berarti mengurangi kesempurnaan ibadah. Sebaliknya, kemudahan tersebut merupakan bagian dari syariat yang justru dianjurkan untuk dimanfaatkan ketika syarat-syaratnya terpenuhi.

PPL di KUA Palasah, Mahasiswa STID Al-Biruni Bakal Pelajari Transformasi Layanan Keagamaan Modern

Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Mazhab Syafi’i, kebolehan menjamak dan mengqashar shalat memiliki ketentuan yang jelas, seperti terpenuhinya jarak safar, status perjalanan yang dibenarkan syariat, serta tata cara pelaksanaannya. Oleh karena itu, pemahaman fikih menjadi penting agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan.

Firman menambahkan bahwa penjelasan tersebut merujuk pada kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Abdullah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami, salah satu kitab fikih Mazhab Syafi’i yang menjadi rujukan dalam pembelajaran di madrasah dan pesantren.

Ia berharap pengalaman para peserta Dzikir Kebangsaan di Monas dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Menurutnya, memahami rukhsah akan membuat umat Islam semakin yakin bahwa syariat hadir untuk memberikan kemudahan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Melalui penjelasan tersebut, warga madrasah diharapkan semakin memahami bahwa shalat jamak dan qashar merupakan bagian dari kemudahan yang diberikan Allah Swt. kepada musafir. Dengan bekal pemahaman fikih yang benar, setiap muslim dapat menjalankan ibadah secara tenang, benar, dan sesuai dengan tuntunan syariat ketika melakukan perjalanan jauh.

Komentator : Firman Saefatullah (Humas MAN 3 Majalengka)

Semarakkan HUT ke-81 RI, Penyuluh dan Staf KUA Sindang Gotong Royong Pasang Bendera dan Umbul-Umbul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *