Ligung (KEMENAG) — Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Naskah Dinas pada Kementerian Agama secara daring (online), Selasa (4/8/2026). Kegiatan nasional yang dimulai tepat pukul 08.30 WIB ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) dan instansi di lingkungan Kementerian Agama se-Indonesia guna menyelaraskan tata kelola persuratan digital maupun konvensional.
Kepala MTsN 3 Majalengka, Dr. H. Dede Sofyan Hadi, M.Ag., berpartisipasi aktif dalam agenda penting tersebut didampingi oleh pengelola naskah dinas madrasah, Saca Ilyas. Kehadiran jajaran pimpinan dan staf pengelola administrasi ini menjadi bukti komitmen kuat MTsN 3 Majalengka dalam mendukung standarisasi, efisiensi, serta tertib administrasi perkantoran sesuai regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Pelaksanaan sosialisasi secara daring ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai penyesuaian tata naskah dinas terkini di seluruh tingkatan birokrasi Kementerian Agama. Pembaharuan regulasi melalui PMA No. 12 Tahun 2026 dinilai sangat krusial guna merespons perkembangan teknologi informasi, percepatan transformasi digital, serta kebutuhan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Sepanjang sesi sosialisasi, pihak Biro Ortala Kemenag RI memaparkan materi mendalam terkait perubahan teknis penyusunan, penatausahaan, format pengkodean, hingga legalitas dokumen dinas. Para peserta, termasuk perwakilan dari MTsN 3 Majalengka, menyimak dengan saksama seluruh materi yang disajikan guna memastikan penerapan aturan baru tersebut dapat segera dimaksimalkan tanpa hambatan di unit kerja masing-masing.
Usai mengikuti rangkaian acara, Dede menegaskan pentingnya simplifikasi dan pembaharuan aturan persuratan ini.
“Penerapan PMA No. 12 Tahun 2026 tidak hanya sekadar formalitas perubahan aturan, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya kerja birokrasi yang adaptif, ramah lingkungan melalui paperless system, serta selaras dengan dinamika tata kelola pemerintahan modern,” ujarnya.
Pengelola naskah dinas MTsN 3 Majalengka, Saca Ilyas, juga menyambut baik dan siap menindaklanjuti arahan pusat tersebut. Pihaknya menyatakan akan segera melakukan penyesuaian sistem pengarsipan serta format naskah dinas internal madrasah agar seluruh produk administrasi yang diterbitkan ke depan sepenuhnya mengacu pada pedoman baku PMA terbaru.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran di MTsN 3 Majalengka dapat mengimplementasikan PMA Nomor 12 Tahun 2026 secara presisi dan konsisten. Harapan besarnya, standarisasi naskah dinas yang baru ini mampu meningkatkan efisiensi komunikasi birokrasi, meminimalisasi kekeliruan administrasi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional di lingkungan MTsN 3 Majalengka.
Kontributor: Putri Siti Reykhani


Komentar