Majalengka (KEMENAG) — Penguatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dalam menghadapi perubahan kebijakan pendidikan anak usia dini. Hal itu mengemuka dalam pembinaan dan sosialisasi kebijakan strategis oleh Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal (GTK RA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama Kemenag Kabupaten Majalengka, Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), dan Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) di Ruang Rapat Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Rabu (7/10/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. menyambut baik pembinaan yang menghadirkan jajaran Subdirektorat Bina GTK RA tersebut. Menurutnya, pertemuan itu memberikan kesempatan bagi pengelola dan pendidik RA untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai kebijakan sekaligus menyampaikan kebutuhan yang berkembang di daerah.
“Pembinaan ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi RA di Kabupaten Majalengka. Arahan dari jajaran pimpinan pusat menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas para pendidik RA,” ujarnya.
Menurut Euis, penguatan RA memiliki posisi penting karena pendidikan pada fase awal turut menentukan pembentukan karakter dan kesiapan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan berikutnya. Karena itu, peningkatan kualitas layanan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kapasitas pendidik, tata kelola kelembagaan, serta kebutuhan anak.
Selanjutnya, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal (GTK RA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Dr. Wahyudi, M.Ag. menyampaikan beberapa hal penting penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru kelembagaan, kesiapan RA sebagai fase awal pendidikan bagi anak usia 4–5 tahun dalam skema Wajib Belajar 13 Tahun, hingga penguatan kompetensi guru dalam menghadapi perkembangan teknologi pembelajaran.
Penguatan kompetensi guru menjadi salah satu perhatian utama. Kemampuan pedagogis perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap perkembangan teknologi, termasuk pendekatan pembelajaran berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), coding, serta pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Pemanfaatan teknologi tersebut tetap perlu ditempatkan sesuai karakteristik pendidikan anak usia dini. Guru RA dituntut mampu mengenali kebutuhan dan tahap perkembangan anak, sehingga teknologi dapat digunakan sebagai pendukung pembelajaran, bukan menggantikan peran pendidik dalam membangun interaksi, keteladanan, dan pendampingan.
Selain kompetensi guru, pembinaan juga menyoroti persiapan modul Pendidikan Antikorupsi bagi pendidik RA. Penanaman nilai integritas sejak usia dini diarahkan melalui keteladanan dan pembiasaan yang dekat dengan kehidupan anak. Nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian dapat dikenalkan melalui pengalaman sederhana dalam keseharian di lingkungan RA.
Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) turut menjadi bagian penting dari pembahasan. Pendekatan ini memandang kebutuhan anak secara utuh, mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, dan perlindungan. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sehingga koordinasi antara Kemenag, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.
Bagi Kemenag Kabupaten Majalengka, arah kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan satuan pendidikan dan pendidik agar perubahan yang terjadi dapat diikuti secara bertahap. Apalagi, Kabupaten Majalengka memiliki 305 lembaga RA aktif yang menjadi bagian penting dalam memberikan fondasi pendidikan bagi anak usia dini.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag Kabupaten Majalengka membuka ruang bagi KKRA dan IGRA untuk mengajukan proposal program pelatihan peningkatan kompetensi pendidik, nantinya proposal tersebut akan diteruskan ke Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal (GTK RA). Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan RA.
Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat, khususnya dalam upaya pembentukan Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas PAUD HI tingkat kabupaten. Keberadaan gugus tugas diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak sekaligus memperkuat kerja bersama dalam memenuhi kebutuhan anak secara terpadu.
Kemenag Kabupaten Majalengka memandang pembinaan ini sebagai titik penguatan koordinasi agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah yang relevan di tingkat daerah. Sinergi antara Kemenag, pengelola RA, guru, KKRA, IGRA, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi anak.
Dengan tindak lanjut yang terarah, penguatan RA di Kabupaten Majalengka diharapkan tidak berhenti pada pemahaman kebijakan, tetapi berkembang menjadi program nyata yang memperkuat tata kelola, meningkatkan kompetensi pendidik, dan menghadirkan layanan pendidikan anak usia dini yang semakin berkualitas, aman, humanis, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.


Komentar