Sindang (KEMENAG) – Suasana khidmat dan kebahagiaan menyelimuti Gedung Balai Nikah KUA Kecamatan Sindang pada Selasa (6/10/2026). Pasangan Imas dan Afandi, warga Blok Babakan Sindang, Desa Sindang, resmi mengikat janji suci dalam prosesi akad nikah yang berjalan lancar.
Rangkaian acara diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang. Setelah seluruh berkas dipastikan terpenuhi, suasana menjadi semakin syahdu saat lantunan ayat suci Al-Qur’an serta tawasul yang dibawakan oleh Ustadz Ene menggemakan ruang balai nikah.
Selanjutnya, khutbah nikah yang memuat pesan-pesan kebaikan dalam membina rumah tangga disampaikan oleh Kiyai Mukhtar. Prosesi ijab kabul dilaksanakan melalui taukil wali yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang, H. Ilan Ahmad Zaeni Dahlan, S.H.I., M.H. Seluruh prosesi kemudian ditutup secara khusyuk melalui doa bersama yang dipimpin oleh H. Suherman, S.Ag., M.Pd.I.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sindang, Ilan Ahmad Zaeni Dahlan, menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapannya bagi kedua mempelai serta peningkatan mutu pelayanan pernikahan di wilayahnya.
“Kami mendoakan agar pasangan Imas dan Afandi dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Semoga ke depan, KUA Kecamatan Sindang terus konsisten memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Kontributor: Sayid Abdullah Yahya


Komentar