Jatiwangi (KEMENAG) — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Majalengka mulai menerapkan kebijakan penutupan gerbang madrasah tepat pukul 07.00 WIB pada Selasa (4/8/2026). Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis madrasah dalam memperkuat budaya disiplin, membangun karakter, serta menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya menghargai waktu sebagai bagian dari pembentukan profil pelajar yang bertanggung jawab.
Penerapan kebijakan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh siswa di gerbang utama madrasah sebelum kegiatan pembelajaran dimulai. Dalam kesempatan tersebut, pihak madrasah menjelaskan mekanisme pelaksanaan aturan sekaligus mengingatkan seluruh peserta didik agar hadir lebih awal sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung secara tertib dan efektif.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, siswa yang datang setelah pukul 07.00 WIB tidak diperkenankan langsung memasuki kelas. Mereka diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk memperoleh izin serta mengikuti pembinaan. Langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada siswa mengenai pentingnya kedisiplinan, bukan sebagai bentuk hukuman.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan MAN 3 Majalengka, Sapii, menegaskan bahwa kebijakan penutupan gerbang merupakan bagian dari upaya pembentukan karakter peserta didik melalui pembiasaan yang dilakukan secara konsisten.
“Disiplin merupakan fondasi utama dalam meraih kesuksesan. Melalui kebijakan penutupan gerbang tepat pukul 07.00 WIB, kami ingin membiasakan siswa untuk menghargai waktu dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya sebagai pelajar,” ujar Sapii.
Menurutnya, budaya disiplin yang diterapkan di lingkungan madrasah diharapkan dapat menjadi kebiasaan positif yang terbawa hingga siswa melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, seluruh warga madrasah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan aturan tersebut secara konsisten.
Sebagai bentuk penguatan program, pihak madrasah juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kebijakan tersebut. Selain itu, komunikasi dengan orang tua atau wali siswa akan terus ditingkatkan agar pembinaan karakter disiplin dapat berlangsung secara berkesinambungan, baik di lingkungan madrasah maupun di rumah.
Melalui penerapan kebijakan ini, MAN 3 Majalengka berharap tercipta budaya sekolah yang lebih tertib, disiplin, dan kondusif. Budaya tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran sekaligus memperkuat karakter peserta didik sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.
Kontributor : Firman Saefatullah (Humas MAN 3 Majalengka)


Komentar