Jatitujuh (KEMENAG) — Layar ponsel yang biasanya dipenuhi tren viral atau live shopping, siang itu mendadak riuh dengan pertanyaan-pertanyaan berbobot hukum perkawinan lintas negara. Tepat pukul 13.00 WIB pada Rabu (5/8/2026), di tengah deretan emotikon dan komentar yang meluncur deras di layar TikTok Live KUA Jatitujuh, seorang Penghulu duduk santai namun sigap menjawab satu per satu rasa penasaran netizen.
Topik yang diangkat siang itu menjadi perhatian publik: Bagaimana syarat dan prosedur hukum pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang dilaksanakan di Indonesia?
Layanan konsultasi tatap muka di meja pelayanan kantor KUA mungkin sudah menjadi hal yang biasa. Namun, memboyong ruang konsultasi hukum perkawinan ke dalam platform TikTok Live menghadirkan atmosfer yang jauh berbeda. Pasangan beda negara—yang kerap terpisah jarak dan terkendala waktu—kini bisa mendapatkan kepastian hukum langsung dari sumbernya, cukup dari layar smartphone.
Langkah inovatif ini membawa pesan penting: bahwa pelayanan publik dan edukasi hukum Kementerian Agama kini bergerak makin adaptif, menjangkau ruang-ruang digital tempat masyarakat dan generasi muda berinteraksi.
Sepanjang sesi live, antusiasme warganet terlihat dari rentetan pertanyaan yang masuk. Mulai dari dokumen apa saja yang wajib disiapkan pihak WNA, prosedur penerjemahan berkas resmi, hingga legalitas Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (Certificate of No Impediment atau CNI) dari kedutaan negara asal.
Materi interaktif tersebut disampaikan langsung oleh Penghulu KUA Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Oming Mukromin, S.Ag. Dengan bahasa yang lugas, mudah dipahami, dan komunikatif, Oming membedah tahapan-tahapan krusial perkawinan campuran WNI-WNA di Indonesia:
- Persyaratan Dokumen WNA: Wajib melengkapi Certificate of No Impediment (CNI) dari Kedutaan/Konsulat Negara Asal di Indonesia, paspor aktif, izin tinggal/visa, fotokopi akta kelahiran yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, serta surat keterangan mualaf jika pernikahan dilaksanakan secara Islam di KUA.
- Persyaratan Dokumen WNI: Menyiapkan pengantar dari RT/RW, formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan/Desa, serta rekomendasi nikah dari KUA setempat jika pernikahan dilaksanakan di luar wilayah domisili.
- Verifikasi dan Keabsahan: Seluruh berkas WNA maupun WNI diperiksa keabsahannya secara cermat sebelum dijadwalkan akad nikah, demi memastikan perkawinan sah secara hukum agama maupun hukum negara.
Bagi para calon pengantin beda negara, sesi konsultasi daring ini menjadi penjelas di tengah simpang siur informasi yang kerap membingungkan di internet.
Penghulu KUA Jatitujuh, Oming Mukromin, S.Ag., menegaskan bahwa terobosan konsultasi online ini dihadirkan untuk memangkas keraguan masyarakat terkait prosedur nikah beda kewarganegaraan.
“Banyak masyarakat membayangkan nikah dengan WNA itu prosesnya sangat rumit dan berbelit. Padahal, selama dokumen utamanya lengkap—terutama CNI dari kedutaan negara asal—proses administrasi di KUA sebenarnya sangat jelas dan terukur. Lewat TikTok Live ini kami ingin jemput bola, memberikan edukasi langsung agar masyarakat terhindar dari informasi yang salah atau perantara yang tidak bertanggung jawab,” jelas Oming.
Suasana interaktif hingga akhir sesi menegaskan betapa digitalisasi pelayanan bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan nyata. Di satu sisi, KUA Jatitujuh terus memperkuat transparansi dan kemudahan akses layanan. Di sisi lain, masyarakat makin teredukasi untuk tertib administrasi sejak sebelum kata sah diikrarkan.
Barangkali memang terasa tak biasa mendiskusikan aturan hukum perkawinan di tengah riuhnya fitur gift dan sticker TikTok. Namun dari layar sentuh itulah, kepastian hukum dan impian banyak pasangan beda negara mulai dirajut dengan cara yang lebih dekat, hangat, dan tanpa batas ruang.
Kontributor: Ahmad Satori


Komentar