Majalengka (KEMENAG) – Pengadilan Agama (PA) Majalengka Kelas IA resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka. Sinergi ini ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).
Kolaborasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pada efisiensi administrasi perkawinan dan perceraian di wilayah Kabupaten Majalengka.
Poin krusial dalam kesepakatan ini memuat pemanfaatan Sistem Informasi Terpadu (SIDUTA) sebagai sarana integrasi data lintas instansi. Melalui SIDUTA, pertukaran informasi keagamaan—seperti status perkara, keabsahan akta cerai, hingga data pencatatan nikah—dapat diakses secara cepat, akurat, dan real-time.

Selain integrasi sistem digital, kerja sama ini juga mencakup program sidang di luar gedung pengadilan demi mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat setempat. Dalam skema ini, PA Majalengka bertanggung jawab menyediakan data perkara dan memfasilitasi persidangan, sementara Kemenag berperan melalukan verifikasi dan validasi data guna mendukung pelayanan di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Seluruh ruang lingkup perjanjian kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini dijalankan atas prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas.
Soroti Angka Perceraian dan Ketahanan Keluarga
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terwujudnya sinergi ini. Ia optimistis kolaborasi tersebut dapat berkembang ke ranah yang lebih luas di masa mendatang.

“Ke depan, kami berharap dapat memperluas kerja sama, baik dalam pertukaran informasi maupun sosialisasi tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama kepada seluruh ASN Kementerian Agama di Majalengka,” ujar Euis.
Di sisi lain, Euis turut menyoroti dinamika sosial di Kabupaten Majalengka, terutama terkait masih tingginya angka perceraian yang dinilai membutuhkan perhatian lintas sektor.
“Kami melihat angka perceraian masih cukup tinggi. Diperlukan formulasi dan solusi terbaik secara bersama-sama agar dapat menekan angka tersebut sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hadirnya inovasi berbasis aplikasi SIDUTA ini diharapkan mampu mendorong transformasi layanan hukum dan keagamaan di Kabupaten Majalengka agar semakin modern, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kontributor: Taupik Hidayat


Komentar