Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pada Rabu (7/10/2026), KUA Jatiwangi melayani konsultasi terkait tata cara dan prosedur pengelolaan tanah wakaf peruntukan yayasan yang diajukan oleh salah seorang warga dari Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi.
Kegiatan konsultasi yang berlangsung di ruang pelayanan KUA Jatiwangi ini diterima dan didampingi langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Jatiwangi, Emuh Muhsinin, S.Ag. Dalam kesempatan tersebut, Emuh memberikan penjelasan secara mendalam mengenai aspek legalitas, kelengkapan berkas administrasi, hingga alur penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi Kementerian Agama yang berlaku.
Emuh Muhsinin menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
“Pengelolaan dan legalitas tanah wakaf sangat krusial, terlebih lagi jika dimanfaatkan untuk kepentingan lembaga atau yayasan publik. KUA Jatiwangi siap mendampingi masyarakat mulai dari proses konsultasi, verifikasi berkas, hingga penerbitan akta resmi agar pemanfaatan tanah wakaf senantiasa aman, amanah, dan berkepastian hukum,” ujar Emuh di sela-sela pelayanan.
Proses konsultasi berjalan komunikatif dan interaktif. Warga pemohon mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait persyaratan serta tahapan selanjutnya yang harus ditempuh bersama calon wakif dan para saksi.
Melalui kemudahan layanan konsultasi ini, KUA Jatiwangi berharap kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KUA Jatiwangi dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama di tengah masyarakat. Kontributor: Hafiezh Aliem


Komentar