Majalengka (KEMENAG) — Kolaborasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka berhasil menurunkan angka anak tidak sekolah (ATS) sebesar 24,70% dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendidikan bersama Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan data, jumlah anak tidak sekolah di Kabupaten Majalengka tercatat sebanyak 10.554 anak pada Januari 2026. Angka tersebut turun menjadi 7.947 anak berdasarkan data per 8 Oktober 2026. Artinya, terdapat penurunan sebanyak 2.607 anak dalam kurun waktu tersebut.
“Alhamdulillah, di Majalengka berhasil ada penurunan ATS. Data bulan Januari 2026, ATS di Majalengka ada 10.554 anak, dan data pada 8 Oktober 2026 sebanyak 7.947 anak,” jelas Euis.
Penurunan ini menjadi perkembangan penting dalam upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Majalengka. Meski demikian, angka ATS yang masih tersisa menunjukkan bahwa upaya mengembalikan anak ke jalur pendidikan tetap membutuhkan perhatian dan kerja bersama dari berbagai pihak.
Euis mengikuti rapat koordinasi tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Menurutnya, penanganan anak tidak sekolah perlu dilakukan secara terarah dengan bertumpu pada data yang akurat serta pemahaman terhadap kondisi nyata di lapangan.
“Sinergi lintas sektor seperti ini sangat strategis agar persoalan pendidikan dapat ditangani secara lebih terarah, dengan mempertimbangkan data dan kebutuhan nyata di daerah,” ungkapnya.
Rapat koordinasi tersebut mempertemukan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, instansi vertikal, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyelaraskan kebijakan dan langkah pelaksanaan program pendidikan. Salah satu agenda penting yang dibahas ialah tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Evaluasi Tahun 2026 serta penyusunan rencana aksi penanganan ATS di setiap daerah.
Penanganan ATS memerlukan lebih dari sekadar pendataan. Setiap anak memiliki latar belakang dan kondisi yang berbeda, sehingga diperlukan identifikasi menyeluruh terhadap faktor yang menyebabkan mereka tidak bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan bentuk intervensi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam konteks ini, kolaborasi Kemenag Majalengka dan Dinas Pendidikan Majalengka memiliki peran penting untuk memperkuat koordinasi dalam menjangkau anak-anak yang belum memperoleh akses pendidikan secara berkelanjutan. Penyelarasan data dan langkah penanganan dibutuhkan agar program yang dijalankan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung sesuai kebutuhan di daerah.
Selain penanganan ATS, rapat membahas arah transformasi pendidikan melalui empat pilar utama, yakni pendidikan karakter, penguatan infrastruktur, kurikulum dan penilaian, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keempat pilar tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memastikan proses pembelajaran mampu menjawab kebutuhan peserta didik.
Peserta rapat juga membahas pengembangan sekolah nasional terintegrasi dan tiga transformasi untuk mengakselerasi peningkatan kualitas pembelajaran. Ketiganya meliputi transformasi infrastruktur, transformasi sumber daya manusia, serta transformasi karakter dan pembelajaran. Pembahasan ini menempatkan lingkungan belajar yang memadai, kapasitas tenaga pendidik, dan pembentukan karakter sebagai unsur penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan.
Agenda lainnya mencakup wajib belajar 13 tahun, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler dan kinerja, serta digitalisasi pembelajaran. Berbagai kebijakan tersebut berkaitan dengan perluasan kesempatan belajar, dukungan operasional satuan pendidikan, peningkatan kinerja layanan, dan pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar.
Bagi Kementerian Agama, koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat keterhubungan program pendidikan madrasah dengan kebijakan pendidikan di daerah. Kerja sama yang terarah diperlukan agar persoalan akses pendidikan dapat ditangani secara lebih menyeluruh, dengan tetap memperhatikan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi peserta didik.
Capaian penurunan ATS di Majalengka menjadi dorongan untuk melanjutkan upaya yang telah berjalan sekaligus memperkuat langkah penanganan terhadap anak-anak yang masih belum bersekolah. Kemenag Majalengka bersama Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait diharapkan terus menjaga koordinasi, memperbarui pemetaan data, serta menyusun langkah tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan, upaya mengurangi angka anak tidak sekolah diharapkan semakin terarah dan berdampak langsung bagi masyarakat. Setiap anak yang kembali memperoleh kesempatan belajar merupakan langkah penting untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang lebih inklusif di Kabupaten Majalengka.
Kontributor: D.Win


Komentar