Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka sosialisasikan kewajiban penyaluran zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pengelolaan harta yang bersih sekaligus memperluas manfaat zakat bagi masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula MTsN 7 Majalengka, Senin (12/10/2026), diikuti oleh ASN dari MIN 7 Majalengka, MTsN 15 Majalengka, dan MIN 4 Majalengka.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menegaskan bahwa zakat profesi bukan sekadar kewajiban dalam pengelolaan penghasilan, melainkan bagian dari upaya menjaga kebersihan harta sekaligus menumbuhkan kepedulian kepada sesama.
“Harta yang kita bawa ke rumah harus bersih, salah satunya dengan mengeluarkan zakat,” tegas Euis di hadapan peserta sosialisasi.
Menurutnya, kerja sama antara Kemenag Majalengka dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka diharapkan memudahkan ASN dalam menunaikan zakat melalui mekanisme pemotongan gaji secara otomatis sesuai ketentuan. Dengan sistem tersebut, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih teratur dan terkoordinasi.
Euis menjelaskan bahwa dana zakat yang dihimpun akan dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslahatan umat. Pengelolaannya mencakup penyaluran melalui BAZNAS serta pemanfaatan untuk mendukung kepentingan madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Euis juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai dasar, mekanisme, dan manfaat zakat profesi.

“Ini adalah sosialisasi, jadi tidak bersifat memaksa,” ujarnya.
Penegasan tersebut menjadi penting agar para ASN memahami kewajiban zakat berdasarkan ketentuan agama dan regulasi, sekaligus mengetahui bagaimana dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Zakat sebagai Wujud Cinta kepada Allah dan Sesama
Dalam arahannya, Euis turut mengaitkan zakat profesi dengan nilai-nilai Panca Cinta dalam Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Salah satu nilai yang ditekankan ialah cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, yang diwujudkan melalui kepatuhan menjalankan ajaran agama, termasuk menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi syarat.
Euis menjelaskan bahwa kecintaan kepada Allah perlu tercermin dalam tindakan nyata, termasuk memastikan penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga telah ditunaikan hak zakatnya apabila telah memenuhi ketentuan.
Nilai berikutnya adalah cinta diri sendiri dan cinta kepada sesama. Cinta terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dengan menjaga agar harta yang dimiliki bersih sesuai tuntunan agama. Sementara itu, zakat menjadi salah satu jalan untuk menunjukkan kepedulian terhadap orang lain, terutama mereka yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Melalui pendekatan tersebut, sosialisasi zakat profesi diharapkan tidak berhenti pada pemahaman administratif mengenai pemotongan gaji. Lebih jauh, ASN diajak memahami nilai ibadah dan tanggung jawab sosial yang melekat pada penghasilan yang diterima setiap bulan.
Pengelolaan Zakat Memiliki Landasan Hukum
Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., menjelaskan bahwa penyaluran zakat profesi ASN melalui BAZNAS memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi yang menjadi rujukan meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden, serta Peraturan Bupati Majalengka Nomor 92 Tahun 2015.
Menurut Heru, pengelolaan zakat secara terpusat diperlukan untuk mendukung penghimpunan dan penyaluran dana yang lebih terkoordinasi. Dengan pengelolaan yang baik, potensi zakat dari lingkungan Kemenag dapat dimanfaatkan secara lebih optimal bagi kepentingan masyarakat.
Potensi zakat Kemenag Majalengka ditargetkan mencapai Rp2 miliar. Target tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi dalam pengelolaan zakat sesuai ketentuan. Kemenag juga diharapkan dapat menjadi uswatun hasanah atau teladan bagi instansi pemerintah daerah lainnya dalam membangun budaya berbagi dan kepedulian sosial.
Heru turut mengibaratkan kebijakan zakat sebagai upaya membersihkan harta. Analogi “memandikan domba” yang disampaikannya menekankan esensi zakat sebagai ikhtiar penyucian harta, bukan semata-mata proses pemotongan penghasilan.
Memahami Nisab dan Mekanisme Penyaluran
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Muhamad Ridwan, S.Ag., M.Si., turut memperkuat penjelasan mengenai mekanisme zakat profesi. Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai nisab, dasar perhitungan penghasilan, serta pilihan penyaluran bagi ASN yang penghasilannya belum mencapai batas wajib zakat.
Nisab zakat profesi dijelaskan setara dengan nilai 85 gram emas. Dalam pemaparan kegiatan, ambang penghasilan bruto yang menjadi acuan diperkirakan sekitar Rp7,5 juta per bulan, dengan nilai yang dapat mengikuti harga emas. Perhitungan zakat dijelaskan menggunakan pendapatan bruto agar kewajiban zakat ditunaikan sesuai ketentuan yang menjadi rujukan.
Sementara itu, bagi ASN golongan rendah maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang penghasilannya belum mencapai nisab, peserta diimbau untuk tetap menumbuhkan kepedulian melalui infak atau sedekah sesuai kemampuan. Dengan demikian, semangat berbagi tetap dapat dijalankan tanpa mengabaikan perbedaan kemampuan ekonomi dan ketentuan mengenai kewajiban zakat.
Sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi ASN untuk memahami bahwa pengelolaan zakat membutuhkan kejelasan aturan, mekanisme yang tertib, serta pemahaman mengenai sasaran pemanfaatannya. Informasi yang disampaikan diharapkan membantu pegawai mengambil keputusan secara tepat dan menunaikan kewajiban sesuai ketentuan.
Melalui penguatan pemahaman tersebut, Kemenag Kabupaten Majalengka mendorong tumbuhnya budaya berzakat yang berlandaskan kesadaran beragama, kepatuhan terhadap aturan, dan kepedulian sosial. Pengelolaan zakat yang terarah diharapkan mampu memperluas manfaat bagi masyarakat serta memperkuat peran ASN sebagai pelayan publik yang turut berkontribusi dalam kemaslahatan umat.
Kontributor: D.Win/ Herry


Komentar