Berita Kemenag

Kemenag Majalengka Terima Sertifikat Tiga Bidang Tanah KUA dari BPN

Majalengka (HUMAS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka menerima penyerahan sertifikat tiga bidang tanah Kantor Urusan Agama (KUA), masing-masing KUA Kecamatan Maja, KUA Kecamatan Cigasong, dan KUA Kecamatan Jatiwangi, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, Selasa (18/8/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penertiban dan penguatan administrasi serta kepastian hukum atas aset tanah milik Kementerian Agama di Kabupaten Majalengka.

Penyerahan sertifikat diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim, didampingi Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi, serta jajaran terkait. Sertifikat diserahkan oleh pihak BPN Kabupaten Majalengka dengan didampingi notaris.

Kepala Kantor Kemenag Majalengka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kabupaten Majalengka atas sinergi dan dukungan dalam proses sertifikasi aset tanah Kementerian Agama.

Menurutnya, legalitas aset merupakan hal penting untuk memastikan setiap tanah dan bangunan yang digunakan untuk pelayanan keagamaan dan kepentingan masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang jelas dan sah.

Peringati Hari Santri 2026, MTsN 9 Majalengka Gelar Upacara Khidmat dan Gaungkan Peran Santri untuk Indonesia Emas

“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kemenag Majalengka terus mendorong penataan administrasi dan legalisasi aset, termasuk tanah dan bangunan KUA, sebagai bagian dari penguatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Penyerahan sertifikat tiga bidang tanah KUA tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, BPN, dan pihak terkait dalam percepatan legalisasi aset Kementerian Agama di Kabupaten Majalengka.

Kontributor : Taupik Hidayat

Kasubag TU Ajak Pramuka MTsN 10 Majalengka Jaga Alam dan Bangun Karakter Positif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *