Majalengka (KEMENAG) – Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka ini digelar pada Rabu (1/7/2026) di Kantor KPU Majalengka.
Rapat pleno tersebut merupakan agenda krusial dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih guna mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) mendatang.
Dalam kesempatan itu, perwakilan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Syafi’i, menegaskan bahwa proses pendataan pemilih adalah kerja berkelanjutan yang menuntut kecermatan dan akurasi tinggi. Menurutnya, data pemilih bersifat dinamis sehingga memerlukan pemeliharaan, sinkronisasi, dan pembaruan secara berkala.

“Jangan sampai pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat data yang tidak valid atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, akurasi data harus terus ditingkatkan,” ujar Abdullah.
Pembaruan berkala ini sangat penting untuk memastikan seluruh warga negara yang berhak pilih telah tercatat dengan benar. Di sisi lain, langkah ini juga berfungsi mengeliminasi data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status lainnya.
Salah satu aspek penting dalam validasi ini adalah status kedinasan. Abdullah mengingatkan bahwa anggota TNI dan Polri yang masih aktif secara hukum tidak memiliki hak pilih, kecuali mereka yang telah memasuki masa purna tugas.
Selain itu, KPU Kabupaten Majalengka juga diimbau untuk lebih memperhatikan kualitas data yang tersedia agar benar-benar layak digunakan dalam pesta demokrasi. Terlebih lagi, jumlah pemilih pemula di Kabupaten Majalengka tercatat terus mengalami peningkatan, sehingga memerlukan perhatian khusus dalam proses pendataannya.

Kehadiran Kasubag TU Kemenag Majalengka dalam rapat pleno ini menjadi wujud nyata dukungan lintas sektoral terhadap penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, transparan, dan akuntabel melalui penyediaan data pemilih yang valid serta terpercaya.
Kontributor : Taupik Hidayat


Komentar