Cikijing (KEMENAG) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Triwulan II Tahun 2026 yang memasuki hari ketiga, bertempat di KUA Cikijing, Kamis (09/07/2026).
Kegiatan supervisi kali ini dilaksanakan secara terpusat di satu wilayah dengan menggabungkan tiga KUA penunjang, yakni KUA Talaga, KUA Cikijing, dan KUA Cingambul. Langkah penggabungan ini dilakukan guna mengefektifkan jalannya monitoring serta memperkuat sinergisitas antar-KUA di wilayah selatan Majalengka.
Hadir memimpin jalannya pembinaan, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H. Dalam arahannya, ia menyampaikan sejumlah poin strategis dan krusial terkait kebijakan terbaru, baik di tingkat lokal maupun nasional yang harus segera direspons oleh seluruh jajaran KUA.

Akselerasi Roshdul Qiblat dan Digitalisasi Humas
Menyongsong program strategis keagamaan, Sofyan menekankan pentingnya percepatan pembuatan akun terkait program Roshdul Qiblat. Ia memasang target besar yang harus dicapai bersama.
”Kita memiliki target sebesar 12.000 pembuatan akun Roshdul Qiblat. Ini memerlukan kerja keras dan komitmen bersama dari seluruh jajaran kepala KUA, penghulu, hingga penyuluh untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya aspek administrasi keagamaan, transformasi digital di bidang kehumasan juga menjadi sorotan utama. Kasi Bimas Islam mewajibkan seluruh KUA untuk mengaktifkan akun media sosial secara masif, khususnya platform TikTok. Seluruh KUA diinstruksikan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) setiap hari dengan durasi minimal 30 menit sebagai sarana edukasi dan layanan interaktif kepada masyarakat.

Update Regulasi Kepegawaian dan Wacana Jabatan Kepala KUA
Terkait dinamika organisasi, Sofyan memaparkan perkembangan terkini mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Kemenag Majalengka. Menurutnya, proses tersebut saat ini masih dalam tahap menunggu kesiapan sistem aplikasi resmi dari Kementerian Agama RI.
Selain itu, ia juga melemparkan wacana regulasi baru yang diproyeksikan berlaku pada tahun 2027 mendatang. Berdasarkan regulasi tersebut, kepala KUA yang telah memasuki usia 56 tahun akan diterbitkan surat pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala KUA definitif. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Peluang Penyuluh Agama dan Penghulu Baru
Kabar baik dan peluang strategis juga disampaikan bagi fungsional Penyuluh Agama. Ke depan, Penyuluh Agama memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk diangkat dan menjabat sebagai Kepala KUA, sebuah langkah inklusif untuk mengoptimalkan potensi SDM di lini KUA.
Menutup arahannya, Sofyan memberikan catatan tegas mengenai tugas kepenghuluan. Bagi para Penghulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru, mereka sudah diperbolehkan untuk melaksanakan pencatatan dan pelayanan nikah. Kendati demikian, proses tersebut wajib dilakukan di bawah pengawasan ketat dari Kepala KUA selaku Penghulu Senior.

Kegiatan supervisi triwulan II di hari ketiga ini berlangsung dengan khidmat dan interaktif. Melalui momentum ini, diharapkan performa pelayanan nikah, rujuk, dan program keagamaan lainnya di wilayah Talaga, Cikijing, dan Cingambul dapat berjalan semakin optimal dan menyentuh masyarakat secara langsung.
Kontributor : Pupung Purnama Giri


Komentar