Cikijing (KEMENAG) – Dalam upaya menyukseskan program strategis Kementerian Agama Republik Indonesia, “Gerakan Indonesia Berkiblat Tahun 2026”, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikijing menggelar kajian kitab kuning dan sosialisasi tata cara pendaftaran Rashdul Kiblat. Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Cikijing pada Selasa (30/06/2026) ini dihadiri oleh jajaran KUA, tokoh masyarakat, serta Kepala Seksi Pelayanan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Cikijing.
Kepala KUA Kecamatan Cikijing, H. Idi, S.Ag., dalam sambutannya menekankan bahwa akurasi arah kiblat merupakan aspek fundamental dalam ibadah salat. Menurutnya, momentum ini menjadi titik balik bagi umat untuk meningkatkan kualitas ibadah melalui pendekatan ilmu fiqih dan sains.
“Gerakan Indonesia Berkiblat merupakan momentum krusial bagi umat Islam untuk memastikan kembali kualitas ibadahnya. Validitas arah kiblat adalah syarat sah salat yang harus dipastikan dengan metode yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i,” ujar Idi.
Diskursus Fiqih: Antara ‘Ainul Ka’bah dan Jihatul Ka’bah
Acara inti diisi dengan kajian kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawy. Kajian ini dipandu langsung oleh Kepala KUA didampingi oleh K. Yayat Ruhiyat, Ustadz Iwan Hermawan, serta sejumlah ustadz lainnya.
Diskusi mendalam menyoroti perbedaan pandangan ulama terkait kewajiban menghadap kiblat. Fokus utama kajian tertuju pada kewajiban menghadap ‘ainul ka’bah (tepat ke bangunan Ka’bah) bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menentukannya.
“Secara qaul mu’tamad (pendapat yang dipegang), bagi siapa pun yang mampu menentukan titik arah secara presisi, maka wajib hukumnya untuk menghadap tepat ke arah ‘ainul ka’bah. Hal ini merupakan upaya maksimal umat dalam memenuhi tuntutan syariat,” jelas K. Yayat Ruhiyat dalam forum tersebut.

Di sisi lain, kajian ini juga menjabarkan adanya rukhsah (keringanan) bagi kondisi tertentu. Para ulama, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Imam al-Ghazali, memberikan kelonggaran untuk menghadap jihatul ka’bah (ke arah Ka’bah secara umum) bagi mereka yang berada di lokasi geografis yang sangat jauh atau terhalang oleh bentang alam.
Momen Emas Rashdul Kiblat 15-16 Juli 2026
Sebagai solusi praktis, pihak KUA Cikijing mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fenomena Rashdul Kiblat atau Istiwa’ A’zam. Peristiwa ini terjadi saat posisi matahari berada tepat di atas Ka’bah, sehingga bayangan setiap benda tegak lurus di permukaan bumi akan mengarah presisi ke kiblat.
Fenomena ini dijadwalkan akan terjadi pada 15 dan 16 Juli 2026, pukul 16.27 WIB. Kepala KUA mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut guna memverifikasi arah kiblat di masjid, mushola, maupun hunian pribadi.
Bimbingan Teknis dan Digitalisasi Verifikasi
Selain aspek fiqih, acara ini dilengkapi dengan bimbingan teknis (bimtek) terkait Gerakan 1.448.000 Titik Verifikasi Arah Kiblat Nasional. Para peserta diberikan panduan teknis mengenai:
- Penggunaan instrumen sederhana seperti tongkat atau benang sebagai alat bantu ukur.
- Prosedur pelaksanaan pengamatan pada waktu yang telah ditentukan.
- Metode pendaftaran partisipasi secara daring melalui tautan resmi Kementerian Agama RI.
Kehadiran para tokoh masyarakat dan perwakilan perangkat desa diharapkan menjadi agen informasi yang efektif. Idi menambahkan bahwa keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat di tingkat bawah. “Mari kita jadikan tanggal 15 dan 16 Juli 2026 sebagai langkah konkret wujud kecintaan kita kepada Baitullah. Dengan memadukan pemahaman fiqih yang mendalam dan ilmu falak yang presisi, kita pastikan arah ibadah umat di Kecamatan Cikijing terjaga dengan benar,” tutupnya.
Kontributor : Endang Mu’min/Idi


Komentar