Malausma (KEMENAG) – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka secara resmi merampungkan rangkaian agenda Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk (NR) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan pemungkas ini dilaksanakan pada Rabu (22/04/2026) dengan menyasar tiga Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah selatan, yakni KUA Malausma, Bantarujeg, dan Lemahsugih.
Berbeda dari prosedur biasanya, demi meningkatkan efektivitas koordinasi dan membangun suasana dialogis, supervisi kali ini dipusatkan di satu lokasi, yaitu Marlina Kopi, Kecamatan Lemahsugih. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., didampingi tim verifikator dari Kemenag Majalengka.
Dalam arahannya, H. Sofyan Firdaus menyoroti dinamika organisasi pasca-pemisahan Kementerian Haji dari Kementerian Agama. Perubahan struktur ini membawa implikasi pada penyesuaian fokus kerja di tingkat daerah, terutama terkait program strategis nasional.
“Setelah Kementerian Haji berdiri mandiri, terdapat penyesuaian pada program prioritas. Salah satunya adalah transformasi ‘Asta Protas’ yang kini difokuskan pada penguatan pemberdayaan rumah ibadah,” tegas Sofyan di hadapan para Kepala KUA dan staf yang hadir.

Ia menjelaskan bahwa rumah ibadah kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai tempat ritual keagamaan, melainkan harus bertransformasi menjadi sentra pemberdayaan umat dalam berbagai aspek, mulai dari ekonomi, sosial, hingga penguatan moderasi beragama.
Selain kebijakan makro, Sofyan menyampaikan mandat khusus dari Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Ia menginstruksikan seluruh KUA di Kabupaten Majalengka untuk mengakselerasi program KUA ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah).
“KUA adalah wajah terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Program KUA ASRI harus menjadi prioritas utama guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan maupun keagamaan,” tambahnya.
Terkait kualitas pelayanan, Sofyan mendorong para Kepala KUA untuk terus berinovasi. Menurutnya, tantangan zaman menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih responsif dan kreatif dalam menghadirkan solusi bagi publik.
Menutup arahannya, Kasi Bimas Islam mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan keberlangsungan layanan publik di tengah sistem kerja yang dinamis. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja, termasuk saat pemberlakuan Work From Home (WFH), tidak boleh mengurangi kualitas pengabdian.
“Lakukan inovasi yang memudahkan masyarakat. Saya tegaskan kembali, meski diberlakukan mekanisme WFH, KUA harus memastikan pelayanan tetap berjalan secara optimal,” pungkasnya.

Kegiatan supervisi ini diakhiri dengan verifikasi berkas administrasi NR dari ketiga KUA tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pencatatan nikah dan rujuk di Kabupaten Majalengka tetap tertib hukum, akurat secara data, serta akuntabel secara prosedur.
Kontributor : Pupung Purnama Giri


Komentar