Majalengka (KEMENAG) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya dalam mendukung akurasi data pemilih pada penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah. Hal ini ditunjukkan melalui kehadiran Humas Kemenag Majalengka, Endang Mu’min, yang mewakili Kepala Kantor dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Majalengka, Kamis (2/4/2026).
Kehadiran perwakilan Kemenag dalam forum ini dinilai strategis, mengingat koordinasi antara KPU dan instansi pendidikan di bawah naungan Kemenag sangat krusial dalam menjaring pemilih pemula. Melalui data siswa di madrasah dan pondok pesantren, diharapkan generasi muda yang baru akan melaksanakan hak pilihnya dapat terakomodasi dengan baik dalam daftar pemilih.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama, M.Pd. menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan berbagai instansi mitra, termasuk Kemenag, Disdukcapil, BPS, dan aparat keamanan. Pihaknya menekankan bahwa menjaga validitas data adalah upaya membangun kepercayaan publik, mengingat mobilitas penduduk Majalengka yang kini mulai bergeser dari masyarakat agraris ke arah industri cukup tinggi.
“Data yang kami sajikan hari ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan melalui metode coklit terbatas dan pendataan langsung ke rumah warga untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilihnya,” ungkap Teguh dalam rapat tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Model A-Rekap yang dibacakan oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Hj. Eli Solehah Fatimah, S.Pd., tercatat total pemilih di Kabupaten Majalengka pada triwulan ini mencapai 1.022.819 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 509.867 pemilih laki-laki dan 512.952 pemilih perempuan yang tersebar di 26 kecamatan dan 343 desa/kelurahan.
Selain itu, rapat pleno juga mencatat dinamika perubahan data yang signifikan sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Terdapat penambahan sebanyak 12.300 pemilih baru, sementara 8.512 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia atau pindah domisili. KPU juga telah melakukan perbaikan data terhadap 5.780 pemilih guna memastikan akurasi identitas dalam sistem.
Rapat yang berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Majalengka ini berjalan dengan khidmat dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU disaksikan oleh jajaran Bawaslu serta para undangan dari instansi terkait. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu mewujudkan iklim demokrasi yang lebih baik dan transparan bagi masyarakat Majalengka ke depan.
Kontributor : Endang Mu’min


Komentar