Maja (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maja menggelar konsultasi dan koordinasi bersama Bagian Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka pada Rabu (2/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan KUA Maja tersebut berfokus pada pembahasan administrasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) guna mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berpayung hukum.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Majalengka, Zaenal Arifin, S.Pd.I., serta Penyuluh Agama Islam Pengelola Wakaf KUA Maja, Uum Abdul Mu’thi, S.Sy., beserta jajaran terkait. Diskusi mendalam dilakukan mencakup prosedur pencatatan, kelengkapan berkas, hingga validasi data guna menjamin kepastian hukum atas harta benda wakaf milik umat.
Plt. Kepala KUA Maja, Drs. H. Wawan Ridwanullah, M.M.Pd., menegaskan bahwa ketertiban administrasi merupakan fondasi utama dalam menjaga amanah keagamaan.
“Wakaf adalah ibadah yang memiliki dimensi sosial jangka panjang. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui konsultasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi AIW berjalan sesuai aturan,” ujar Wawan.
Sejalan dengan hal tersebut, Zaenal Arifin menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pengawasan aset wakaf. Menurutnya, AIW bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan legalitas vital yang memengaruhi keberlangsungan manfaat aset.
“Ketelitian dalam penyusunan AIW sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Semua pihak harus memahami prosedur dan regulasi yang berlaku,” tegas Zaenal.
Selain penyempurnaan dokumen, forum ini membedah sejumlah kendala lapangan, seperti minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur perwakafan, ketidaklengkapan berkas fisik, serta urgensi modernisasi layanan berbasis digital. Sebagai langkah konkrit, peserta sepakat untuk menggencarkan edukasi publik dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Melalui sinergi yang makin kokoh antara KUA Maja dan Kemenag Kabupaten Majalengka, tata kelola perwakafan di wilayah Kecamatan Maja diharapkan kian tertib dan terpercaya. Hal ini bermuara pada optimalisasi potensi wakaf sebagai instrumen keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Kontributor: Azhar Fahmi


Komentar