Berita Daerah KUA

Optimalkan Fungsi Kepenyuluhan, Penyuluh Agama Serahkan Rekomendasi Izin Operasional DTA Yayasan Hj. Sulaimaniah Djumantini

Majalengka (KEMENAG) Dalam rangka menjalankan fungsi fasilitasi dan pelayanan keagamaan, Penyuluh Agama Fungsional resmi menyerahkan rekomendasi izin operasional bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) yang berada di bawah naungan Yayasan Hj. Sulaimaniah Djumantini. Penyerahan dokumen ini berlangsung di kantor yayasan pada Rabu (2/9/2026).

Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan oleh Penyuluh Agama Fungsional, Mohamad Padil, S.Ag., dan diterima langsung oleh staf perwakilan Yayasan Hj. Sulaimaniah Djumantini. Langkah ini merupakan bagian nyata dari tugas kepenyuluhan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pendampingan regulasi bagi lembaga-lembaga keagamaan di wilayah kerja.

Sebagai ujung tombak Kementerian Agama di masyarakat, penyuluh agama tidak hanya bertugas memberikan ceramah, tetapi juga memastikan tertib administrasi lembaga pendidikan Islam. Melalui validasi dan pemberian rekomendasi ini, penyuluh berfungsi menjaga mutu serta legalitas DTA agar proses pendidikan keagamaan anak-anak usia dini berjalan sesuai aturan.

Mohamad Padil, S.Ag. menegaskan bahwa pengawalan regulasi ini merupakan bentuk komitmen penyuluh dalam melindungi dan mengembangkan potensi umat.

“Tugas kami sebagai penyuluh agama bukan sekadar memberikan penyuluhan di mimbar, melainkan juga hadir mendampingi aspek legalitas dan kelembagaan Islam. Rekomendasi izin operasional ini adalah bentuk jaminan bahwa proses belajar-mengajar di DTA Yayasan Hj. Sulaimaniah Djumantini berjalan di atas koridor hukum yang sah, sehingga mutu pendidikan keagamaan untuk generasi muda kita dapat terus terjaga dan dipertanggungjawabkan,” ujar Mohamad Padil usai menyerahkan berkas tersebut.

Sukseskan Pendataan TKA, Kemenag Majalengka Gelar Sosialisasi

Dengan terbitnya rekomendasi izin operasional hasil kawalan tugas kepenyuluhan ini, DTA di bawah Yayasan Hj. Sulaimaniah Djumantini kini memiliki basis legalitas yang kuat untuk mengembangkan program pendidikan keagamaan yang lebih terstruktur bagi masyarakat.

Kontributor : Iman Abdulrahman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *