Kadipaten (KEMENAG) — Semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus digelorakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Memasuki hari kelima rangkaian supervisi maraton, Seksi Bimas Islam kembali turun ke lapangan guna memastikan tata kelola administrasi Nikah dan Rujuk (NR) tetap prima, akuntabel, dan sesuai regulasi pada Selasa (14/4/2026).
Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap integritas dokumen negara serta penguatan kualitas pelayanan di garda terdepan, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Dedikasi di Jalur Utara: Kertajati, Jatitujuh, dan Kadipaten
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., tim supervisi kali ini memfokuskan peninjauan di tiga wilayah strategis, yaitu KUA Kecamatan Kertajati, KUA Kecamatan Jatitujuh, dan KUA Kecamatan Kadipaten. Meski telah memasuki hari kelima pelaksanaan, ketelitian tim dalam memeriksa setiap detail dokumen tidak berkurang sedikit pun.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses di KUA berjalan on the track. Hari kelima ini menjadi momentum untuk melihat konsistensi rekan-rekan di kecamatan dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Sofyan di sela-sela kegiatan.
Bukan Sekadar Pemeriksaan, Melainkan Pembinaan
Supervisi Triwulan I Tahun 2026 ini dirancang tidak hanya sebagai instrumen audit, melainkan juga sebagai wadah diskusi interaktif untuk memecahkan berbagai kendala teknis yang ditemukan di lapangan. Fokus utama tim dalam kunjungan tersebut meliputi tiga poin krusial:
- Integrasi Digital: Optimalisasi penggunaan aplikasi Simkah Web guna menjamin ketersediaan data yang real-time.
- Akurasi Data: Memastikan sinkronisasi mutlak antara dokumen fisik dengan input data digital.
- Kenyamanan Layanan: Meninjau kesiapan sarana dan prasarana KUA dalam menyambut serta melayani masyarakat.
Integritas Tanpa Celah
H. Sofyan Firdaus menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, dengan administrasi NR yang rapi, potensi kesalahan data kependudukan dapat diminimalisir secara signifikan.
“Validitas buku nikah adalah hak masyarakat yang wajib kita jaga. Melalui supervisi maraton ini, kami optimis Kemenag Majalengka dapat terus mempertahankan standar pelayanan publik yang bersih dan melayani,” tambahnya tegas.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi evaluasi bersama jajaran staf KUA. Melalui pembinaan rutin ini, diharapkan KUA di lingkungan Kemenag Majalengka semakin mandiri, modern, dan mampu menjadi pusat layanan keagamaan yang andal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kontributor : Endang Mu’min/Pupung Purnama Giri


Komentar