Majalengka (KEMENAG) – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang konstitusi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyingkiran bersama Penghulu dan para Penyuluh KUA Panyingkiran mengikuti kegiatan Penguatan Literasi Konstitusi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Tahun 2026.
Kegiatan yang mengusung tema “Hak Konstitusional Warga Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Syariat Islam” tersebut berlangsung di Islamic Centre Majalengka, Jumat (4/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M. ini menghadirkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., sebagai narasumber utama.
Sekitar 540 peserta menghadiri kegiatan tersebut, yang terdiri atas jajaran pejabat struktural dan pegawai Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Kepala KUA, penghulu, serta kepala dan unsur pimpinan RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Majalengka. Turut hadir Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., Wakil Bupati Majalengka, Ketua MUI, Ketua Baznas, serta jimpinan ormas keagamaan seperti PCNU, Muhammadiyah, PUI, Persis, SI, LDII, dan tamu undangan lainnya.
Di sela-sela kegiatan, Kepala KUA Panyingkiran, H. Hapid, M.Ag., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya penguatan literasi ini bagi jajaran aparatur KUA.
“Kegiatan ini sangat positif untuk menambah wawasan dan pemahaman aparatur KUA mengenai konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, serta keterkaitannya dengan kehidupan keagamaan dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar H. Hapid.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak dasar individu maupun hak bersama di hadapan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Melalui kegiatan ini kita ingin mengetahui hak dasar individu dan bersama di mata hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, kita juga ingin memahami berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persoalan syariah, seperti poligami serta persoalan halal dan haram,” ungkapnya.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., atas kehadiran Hakim Konstitusi. Ia menekankan pentingnya literasi konstitusi untuk memastikan kehidupan berbangsa sesuai aturan perundang-undangan. Pada kesempatan itu, Kakanwil juga berharap Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat menghibahkan aset tanah tempat KUA dan madrasah berdiri guna menunjang keberlangsungan pelayanan masyarakat dan pendidikan keagamaan.
Dalam sesi materi yang dipandu moderator Dr. H. Heru Haerudin, M.Ag., Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani memaparkan berbagai kewenangan MK, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, serta memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai hak konstitusional warga negara—termasuk hak beragama, hak pekerjaan, serta pelindungan bagi kelompok rentan—dalam perspektif syariat Islam yang amat relevan bagi tugas pelayanan Kemenag.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka berharap seluruh peserta semakin memahami kedudukan konstitusi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kontributor: Deden Ahmad Jaenuri


Komentar