Berita Daerah KUA

Tingkatkan Tertib Administrasi, KUA Jatiwangi Layani Penerbitan Buku Nikah Pasca-Itsbat Nikah Pengadilan Agama

Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, memberikan layanan penerbitan dan penyerahan buku nikah resmi bagi warga pasca-penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama pada Jumat (16/10/2026). Layanan ini diberikan kepada salah seorang warga Desa Burujulkulon sebagai wujud kepastian hukum dan perlindungan hak-hak administrasi kependudukan.

Pelaksanaan layanan penerbitan buku nikah berlangsung secara tertib di ruang pelayanan KUA Kecamatan Jatiwangi. Petugas KUA memverifikasi seluruh berkas persyaratan dan salinan penetapan dari Pengadilan Agama sebelum dokumen nikah legal diterbitkan dan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

Kepala KUA Kecamatan Jatiwangi, H. Sihabudin, M.Ag., menyampaikan bahwa penerbitan buku nikah setelah proses itsbat nikah merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses dokumen keagamaan bagi masyarakat.

“Penerbitan buku nikah pasca-itsbat nikah ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas pernikahan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama. Dokumen ini sangat penting untuk pemenuhan hak-hak sipil masyarakat, seperti pengurusan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar H. Sihabudin.

Sebagai tindak lanjut, KUA Kecamatan Jatiwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pihak Pengadilan Agama dan pemerintah desa guna mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan secara legal.

Kasubag TU Ajak Pramuka MTsN 10 Majalengka Jaga Alam dan Bangun Karakter Positif

Melalui kemudahan dan kesiapan layanan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan di Kabupaten Majalengka.

Kontributor : Hafiezh Aliem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *