Talaga (Kemenag) — Dalam upaya menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta memastikan keselamatan peserta didik selama jam pelajaran berlangsung, MAN 1 Majalengka menerapkan prosedur dan mekanisme perizinan keluar lingkungan sekolah secara ketat, terkoordinasi, dan terstruktur.
Layanan perizinan keluar sekolah ini dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) berlokasi di Meja Piket MAN 1 Majalengka. Sebanyak 10 orang peserta didik yang berasal dari kelas X 3, X 5, dan X 12 mengajukan izin keluar lingkungan madrasah guna menyelesaikan keperluan administrasi berupa proses pencetakan cap tiga jari ijazah di madrasah asal mereka, yakni MTsN 5 Majalengka.
Pelayanan diawali dengan penerimaan berkas permohonan izin oleh guru piket yang bertugas. Guru piket secara cermat memberikan layanan perizinan khusus bagi peserta didik yang memiliki urusan mendesak dan penting. Pemberian izin dilakukan secara tertib guna memastikan setiap tahapan dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku di MAN 1 Majalengka. Sebelum meninggalkan lingkungan sekolah, siswa terlebih dahulu meminta surat izin resmi kepada guru piket sebagai dokumen bukti bahwa permohonan tersebut telah diketahui dan disetujui.

Selanjutnya, alur perizinan wajib melewati persetujuan Wali Kelas dan Bagian Kesiswaan. Wali Kelas berperan memberikan pertimbangan mendalam terkait kondisi akademik dan urgensi keperluan siswa, sedangkan Bagian Kesiswaan memverifikasi kelengkapan administrasi serta memastikan proses perizinan telah selaras dengan regulasi sekolah.
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) MAN 1 Majalengka, Umu Azizah Pangestika, S.Sos., menegaskan pentingnya penerapan mekanisme ini dalam memantau aktivitas peserta didik. “Prosedur ketat perizinan keluar ini kami terapkan sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta keselamatan siswa selama jam pelajaran. Mekanisme terkoordinasi antara Guru Piket, Wali Kelas, dan Kesiswaan memastikan keberadaan siswa selalu terpantau dengan baik dan tercatat secara akuntabel,” ungkap Umu.
Setelah memperoleh surat izin tertulis dan menyelesaikan seluruh tahapan persetujuan berjenjang tersebut, para siswa baru diperbolehkan meninggalkan lingkungan sekolah untuk menyelesaikan urusannya di MTsN 5 Majalengka.
Pihak madrasah berharap seluruh peserta didik senantiasa mematuhi regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku. Penerapan tata kelola dan kedisiplinan yang transparan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu serta standar layanan di MAN 1 Majalengka.
Kontributor: Tim Humas MAN 1 Majalengka


Komentar