Berita Daerah KUA
Beranda » Berita » Tim Kemenag Verifikasi Dokumen Akta Ikrar Wakaf Ponpes Mufidah Santi Asromo di KUA Sindang

Tim Kemenag Verifikasi Dokumen Akta Ikrar Wakaf Ponpes Mufidah Santi Asromo di KUA Sindang

Sindang (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang menerima kunjungan kerja dari Tim Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka verifikasi dan pengecekan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW), Senin (13/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Sindang ini berfokus pada pemeriksaan berkas legalitas dan kelengkapan administrasi AIW milik Pondok Pesantren Mufidah Santi Asromo.

Pemeriksaan teknis dokumen dilakukan oleh perwakilan Tim Kemenag, Zainal Arifin, dengan didampingi langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang, H. Mahmud Ro’i, S.E.I. Langkah ini menjadi bagian mendasar dari komitmen Kemenag dalam menjaga ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta akuntabilitas tata kelola perwakafan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala KUA Kecamatan Sindang, Mahmud Ro’i menegaskan pentingnya akurasi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset wakaf.

“Pengelolaan dan tertib administrasi wakaf bukan sekadar urusan berkas di atas kertas, melainkan wujud nyata dalam menjaga amanah para wakif. Dengan dokumen yang sah dan tertata rapi, kita memastikan aset perwakafan memiliki kepastian hukum yang kokoh sehingga kebermanfaatannya dapat terus dirasakan oleh umat secara berkelanjutan,” ujar Ro’i di sela-sela kegiatan.

Melalui kegiatan verifikasi ini, Kemenag berharap seluruh aset wakaf keagamaan—khususnya lembaga pendidikan Islam seperti pesantren—memiliki payung hukum yang kuat. Langkah preventif ini diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi perwakafan, meminimalkan potensi sengketa di masa depan, serta mengoptimalkan manfaat aset wakaf bagi masyarakat luas.

Kakanwil Kemenag Jabar Monev KUA Sumberjaya: Tekankan Kebersihan dan Siapkan Program Rehabilitasi

Kontributor : Sayid Abdullah Yahya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *