Sindangwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangwangi memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Yayasan Daarul Ihsaan di Desa Leuwilaja, Kamis (30/7/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum serta ketertiban administrasi atas aset tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Kegiatan yang berlangsung di kompleks Yayasan Daarul Ihsaan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Sindangwangi, Taufik Rohman, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Turut hadir pula pihak wakif, nazir, para saksi, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Kepala KUA Sindangwangi, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar wakaf oleh wakif, penandatanganan dokumen AIW di hadapan PPAIW, dan diakhiri dengan doa bersama.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Sindangwangi, Taufik Rohman, menegaskan pentingnya legalitas hukum atas tanah wakaf agar pengelolaannya berjalan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan hari ini merupakan bukti autentik sekaligus dasar hukum yang sah bagi nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Ini adalah amanah besar yang harus kita jaga bersama,” tegas Taufik.
Penandatanganan AIW ini menjadi langkah awal yang krusial menuju proses sertifikasi tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan diterbitkannya sertifikat resmi kelak, legalitas aset sarana ibadah dan yayasan akan semakin kuat, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa atau pengalihan hak di masa depan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka berharap dapat mendorong percepatan tertib administrasi wakaf di seluruh wilayah Majalengka. Pemanfaatan tanah wakaf di Yayasan Daarul Ihsaan pun diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan demi mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Kontributor : Muhammad Hasby Aziz


Komentar