Rajagaluh (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan supervisi pencatatan Nikah dan Rujuk (NR) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan tertib administrasi di tingkat kecamatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., didampingi tim monitoring dan evaluasi (monev). Terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran utama supervisi kali ini, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajagaluh, KUA Kecamatan Leuwimunding, dan KUA Kecamatan Palasah.
Sosialisasi Perubahan Struktur Kepemimpinan
Di sela peninjauan dokumen, Sofyan Firdaus turut mensosialisasikan perubahan struktur kepemimpinan di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka. Ia mengonfirmasi bahwa tongkat estafet kepemimpinan kini beralih ke tangan Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim.
”Perlu kami sampaikan bahwa Ibu Dr. Hj. Euis Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, kini Ia resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka,” ungkap Sofyan.
Sementara itu, pejabat lama yakni Dr. H. Agus Sutisna, S.Ag., M.Pd., kini dipercaya untuk memperkuat jajaran Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Ia mengemban tugas baru sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kemenag Jabar.
Penekanan Integritas dan Regulasi
Dalam arahannya kepada para Kepala KUA, Penghulu, dan staf, Sofyan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menginstruksikan agar seluruh aparatur KUA menjalankan tugas sesuai koridor hukum demi menjaga marwah institusi.
”Bekerjalah dengan baik dan benar sesuai regulasi. Jika kita berjalan di atas koridor aturan dan tidak melanggar hukum, maka tidak ada alasan untuk merasa takut. Integritas adalah perisai utama kita dalam bekerja,” tegasnya.
Selain aspek administrasi dan regulasi, supervisi ini membawa kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sofyan menjelaskan bahwa keberlanjutan kontrak kerja P3K sangat ditentukan oleh hasil penilaian kinerja dan dedikasi di lapangan.
Ia menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak akan dilakukan berdasarkan usulan dari pimpinan KUA masing-masing.
“Oleh karena itu, tunjukkan performa terbaik dalam melayani umat,” pungkas Sofyan.
Melalui supervisi rutin ini, Kemenag Majalengka berkomitmen memastikan sinkronisasi data nikah dan rujuk tetap akurat, transparan, serta akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Kontributor : Pupung Purnama Giri


Komentar