Jatitujuh (KEMENAG) — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka menggelar kunjungan kerja dan koordinasi lintas sektor di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Selasa (28/7/2026). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut berfokus pada upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menjamin legalitas aset umat.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Majalengka, Zaenal Arifin, S.Pd.I., beserta rombongan, serta perwakilan Tim Percepatan Sertifikasi Wakaf BPN Kabupaten Majalengka, Binsadar. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh, H. Iwan Ridwan, Lc., dan Operator Pelaksana Penyelesaian Sertipikat Wakaf KUA Jatitujuh, Waskim, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut, Binsadar menyampaikan apresiasi tinggi dan komitmen BPN Kabupaten Majalengka untuk memberikan pendampingan serta kemudahan administrasi teknis demi mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Jatitujuh. Sementara itu, pengelolaan administrasi dan penyelesaian berkas di tingkat kecamatan dilaksanakan secara mandiri oleh operator KUA di bawah pengawasan langsung Kepala KUA.
Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh, H. Iwan Ridwan, Lc., menyambut hangat sinergi ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi demi mengamankan aset-aset keagamaan di wilayahnya.
“Kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Majalengka serta Tim BPN Kabupaten Majalengka atas perhatian dan komitmennya. Sinergi ini sangat krusial untuk memastikan seluruh tanah wakaf umat terlindungi secara hukum melalui sertifikasi yang sah dan akuntabel,” ujar Iwan.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memangkas hambatan administrasi sehingga proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Jatitujuh dapat berjalan lebih cepat, aman, dan tepat sasaran.
Kontributor : Ahmad Satori


Komentar