Malausma (KEMENAG) — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Malausma, Alif Sinta, S.Kom.I., memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada remaja putri Pondok Pesantren Al Jalal di Blok Walahir, Desa Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut membahas bahaya dan dampak nikah siri bagi perempuan dan anak.
Dalam penyuluhan, Alif menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada remaja mengenai konsekuensi nikah siri. Menurutnya, edukasi sejak dini diperlukan agar generasi muda memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengambil keputusan untuk menikah.
“Remaja perlu memahami bahwa pernikahan bukan hanya tentang kesiapan secara agama, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak,” ujar Alif Sinta.
Ia menjelaskan, nikah siri berpotensi menimbulkan kerugian bagi perempuan dan anak karena tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang kuat. Kondisi tersebut dapat menyulitkan perempuan dalam memperoleh hak-haknya serta menimbulkan persoalan terkait status dan hak keperdataan anak, termasuk dalam urusan administrasi dan waris.

Alif juga mengingatkan para remaja putri agar tidak mudah menerima ajakan menikah dari laki-laki yang belum menunjukkan kesiapan dan tanggung jawab. Pernikahan merupakan ikatan yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin serta tanggung jawab dari kedua belah pihak.
Karena itu, ia mengajak para remaja untuk memahami pentingnya pernikahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan secara resmi kepada negara.
“Pernikahan hendaknya tidak hanya sah secara agama, tetapi juga dicatatkan secara resmi agar hak dan kedudukan suami, istri, serta anak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, para remaja putri diharapkan semakin memahami risiko nikah siri dan memiliki kesadaran untuk mempersiapkan pernikahan secara matang. Penyuluhan ini sekaligus menjadi upaya KUA Kecamatan Malausma dalam memberikan edukasi keagamaan dan perlindungan keluarga bagi generasi muda.
Kontributor : Alif Sinta


Komentar