Malausma, (KEMENAG) — Pernikahan siri menjadi salah satu persoalan sosial yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya di kalangan remaja perempuan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan keputrian di MA Nurrakhman Howara Hadad, Jumat (28/8/2026), yang menghadirkan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Malausma sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut diisi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Malausma, Alif Sinta, S.Kom.I. dan Faridah, S.Ag. Keduanya memberikan pemahaman kepada para siswi mengenai risiko dan dampak pernikahan siri dari perspektif agama, sosial, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam penyampaiannya, para penyuluh menekankan bahwa edukasi mengenai bahaya nikah siri penting diberikan sejak usia remaja. Pasalnya, keputusan menikah tanpa pencatatan resmi dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama ketika terjadi konflik dalam rumah tangga, perceraian, maupun persoalan yang berkaitan dengan hak perempuan dan anak.
“Sosialisasi tentang bahaya nikah siri penting diberikan kepada remaja perempuan karena dampak yang ditimbulkan dalam banyak kasus tidak hanya dirasakan oleh perempuan, tetapi juga anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan serta anak. Dengan pencatatan resmi, hak-hak yang berkaitan dengan kehidupan keluarga menjadi lebih memiliki dasar hukum yang jelas.
Para siswi juga diajak untuk memahami pentingnya menjaga diri dan memiliki keberanian dalam menentukan masa depan. Mereka diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pernikahan dari laki-laki yang telah memiliki pasangan atau kondisi ekonomi yang mapan, tetapi menghendaki hubungan tanpa memberikan kepastian dan perlindungan yang jelas.
Fenomena relasi semacam itu, termasuk ketika perempuan ditempatkan sebagai pasangan kedua secara tidak bertanggung jawab, dinilai dapat menempatkan perempuan dan anak pada posisi yang rentan. Karena itu, remaja perempuan perlu dibekali pemahaman mengenai hak, tanggung jawab, serta konsekuensi dari sebuah pernikahan.
Kegiatan keputrian tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang penyampaian materi, tetapi juga menjadi sarana bagi para siswi untuk membangun kesadaran dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga. Penyuluhan sejak dini dinilai penting agar generasi muda mampu mengambil keputusan secara matang dan tidak menjadikan pernikahan sebagai jalan keluar dari persoalan sesaat.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Malausma terus mendorong penguatan edukasi keagamaan di kalangan remaja sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang kokoh, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum.
Kontributor : Alif Sinta


Komentar