Palasah (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasah terus menggalakkan tertib administrasi aset keagamaan masyarakat. Tim Wakaf KUA Palasah menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan terhadap tanah wakaf milik Yayasan Mambaul Khoir di Dusun Cikareo, Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, sekaligus memperkuat legalitas hukum aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Dalam peninjauan tersebut, tim mengukur dan mencocokkan batas-batas tanah, mengecek kondisi riil lahan, serta memvalidasi dokumen bersama pengurus yayasan, nadzir, perangkat Desa Tarikolot, dan tokoh masyarakat setempat.
Penyuluh Agama Islam KUA Palasah sekaligus anggota Tim Wakaf, Surya Darma Batu Bara, S.HI., yang hadir didampingi M. Koimun, menegaskan pentingnya verifikasi faktual ini. Menurutnya, tata kelola wakaf yang akuntabel harus dimulai dari keabsahan data fisik dan yuridis.
“Peninjauan lapangan ini merupakan tahapan krusial untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Kami ingin memastikan tidak ada selisih antara data di atas kertas dengan batas riil di lapangan, sehingga aset ini benar-benar terlindungi dan dapat memberi kemaslahatan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Surya di lokasi peninjauan.
Apresiasi tinggi disampaikan oleh Pengurus Yayasan Mambaul Khoir, Muhammad Bashri. Pihaknya menyambut baik pendampingan aktif dari KUA Palasah dalam mengawal proses legalitas tanah wakaf yayasan tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan serta perhatian dari KUA Palasah. Hasil verifikasi ini sangat berharga untuk melengkapi administrasi dan memperkuat legalitas tanah wakaf kami, sehingga pemanfaatannya untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial umat dapat berjalan optimal tanpa rasa khawatir,” ungkap Bashri.
Secara terpisah, Plt. Kepala KUA Kecamatan Palasah, H. Mahmud Roi, S.EI., mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah Palasah untuk tidak menunda-nunda sertifikasi atau pendaftaran tanah wakaf yang dikelolanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Palasah yang mengelola atau menguasai tanah wakaf untuk segera mendaftarkannya ke KUA. Langkah ini sangat penting untuk mengamankan aset umat dari potensi kendala hukum atau klaim pihak tidak bertanggung jawab di kemudian hari,” tegas Roi.
Melalui kegiatan verifikasi ini, KUA Kecamatan Palasah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan terbaik bagi masyarakat dalam menjaga serta melegalisasi aset-aset wakaf demi kesejahteraan umat.
Kontributor : Surya Darma Batu Bara


Komentar