Sindang (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang resmi memfasilitasi dan mengesahkan prosesi Akta Ikrar Wakaf (AIW) perseorangan yang diperuntukkan bagi Yayasan Najmul Hayat. Kegiatan pengesahan tersebut berlangsung di SMK Karya Bakti pada Jumat (31/7/2026).
Prosesi ikrar wakaf disahkan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., dengan disaksikan oleh jajaran petugas KUA Kecamatan Sindang, yaitu Aris Rahman Hakim, S.Sos.I., Nurcahya, S.Sos., dan Otong Muhidin, S.E.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Sindang, H. Mahmud Ro’i, menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pihak wakif serta Yayasan Najmul Hayat atas terlaksananya proses ikrar wakaf tersebut. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan bentuk amal jariyah bernilai ibadah tinggi dan berpotensi memberikan manfaat sosial yang besar.
“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan harta, melainkan bentuk kepedulian dan investasi akhirat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara amanah, transparan, dan sesuai dengan ikrar serta ketentuan yang berlaku,” tegas Ro’i.
Ro’i menambahkan, harta yang telah diwakafkan diharapkan dapat dikelola secara optimal dan akuntabel sesuai peruntukannya, sehingga pahalanya terus mengalir bagi wakif serta memberi dampak positif bagi masyarakat luas.
Seluruh rangkaian kegiatan pengesahan AIW berjalan dengan tertib dan lancar. Terlaksananya ikrar ini diharapkan dapat memperkuat legalitas dan pemanfaatan harta wakaf secara berkelanjutan, khususnya dalam mendukung program pendidikan, sosial, keagamaan, serta kemaslahatan umat di bawah naungan Yayasan Najmul Hayat.
Melalui momentum ini, KUA Kecamatan Sindang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi dan pembinaan perwakafan terbaik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, legal, amanah, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Kontributor: Sayyid Abdullah Yahya


Komentar