Malausma (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malausma siap membagikan 21 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada sejumlah majelis taklim di wilayahnya pada Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan setelah seluruh lembaga keagamaan tersebut menyelesaikan proses pendaftaran legalitas resmi di KUA setempat.
Penerbitan SKT ini merupakan bentuk komitmen KUA Kecamatan Malausma dalam mendukung tertib administrasi sekaligus memperkuat kelembagaan majelis taklim di tengah masyarakat.
Admin SIMPENAIS KUA Kecamatan Malausma, Syamsul As’ari, S.Hum., menjelaskan bahwa SKT memiliki peran krusial sebagai bukti legalitas resmi keberadaan suatu majelis taklim di bawah naungan pemerintah.
“Surat Keterangan Terdaftar ini menjadi bukti bahwa majelis taklim telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Dengan adanya legalitas tersebut, majelis taklim akan lebih mudah dalam penguatan kelembagaan serta mengurus berbagai kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Syamsul.
Syamsul juga menegaskan bahwa prosedur pendaftaran legalitas di KUA tergolong mudah dan tidak berbelit-belit. Pengurus majelis taklim hanya perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan dasar, di antaranya:
- Surat keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.
- Fotokopi KTP sebanyak 15 orang jamaah.
- Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Majelis Taklim.
- Dokumentasi foto kegiatan majelis taklim.
Melalui kemudahan prosedur ini, KUA Kecamatan Malausma terus mendorong seluruh majelis taklim di wilayahnya untuk segera mengurus legalitas resmi. Selain memperkokoh fondasi organisasi, langkah ini penting untuk mendukung pendataan lembaga keagamaan yang akurat dan terintegrasi.
Menutup keterangannya, Syamsul mengimbau para pengurus lembaga keagamaan yang belum terdaftar agar tidak ragu mendatangi KUA.
“Kami mengajak seluruh pengurus majelis taklim yang belum memiliki SKT untuk segera mendaftarkan organisasinya ke KUA Kecamatan Malausma. Persyaratannya mudah, prosesnya sederhana, dan manfaatnya sangat besar bagi keberlangsungan serta penguatan kelembagaan,” pungkasnya.
Kontributor: Alif Sinta


Komentar