Malausma (KEMENAG) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malausma, Emas Siti Maskinah, S.Sos., melakukan digitalisasi arsip akta nikah guna memudahkan pencarian dan penataan data pernikahan, Rabu (9/9/2026). Upaya penataan administrasi ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Sebelum program ini berjalan, pencarian dokumen akta nikah masih dilakukan secara manual dengan memeriksa lembar arsip fisik satu per satu. Proses tersebut memakan waktu relatif lama, mengingat KUA Malausma yang berdiri sejak 2010 memiliki volume arsip pernikahan yang cukup banyak.
Emas Siti Maskinah, yang juga mendapatkan tugas tambahan untuk merapikan administrasi kantor, menjelaskan bahwa digitalisasi ini secara signifikan meningkatkan efisiensi kerja.
“Dulu, ketika ada masyarakat yang membutuhkan pencarian akta nikah, kami harus membuka arsip secara manual. Sekarang, setelah dilakukan digitalisasi, pencarian data menjadi lebih mudah dan cepat karena cukup mengetik atau mengeklik data yang diperlukan,” ujar Emas.

Proses digitalisasi dilakukan secara bertahap meliputi pemindaian, pengelompokan data, hingga penginputan informasi ke dalam sistem penyimpanan digital. Data disusun secara sistematis agar dapat diakses berdasarkan nama pasangan, nomor akta nikah, maupun tahun pernikahan.
Selain mempercepat alur pelayanan publik, langkah ini bertujuan memitigasi risiko kerusakan fisik dokumen akibat usia penyerapan kelembapan udara. Meski begitu, dokumen fisik tetap dirawat dan disimpan sebagai data utama.
“Arsip fisik tetap kami jaga. Digitalisasi ini bukan untuk menggantikan dokumen asli, melainkan sebagai upaya memudahkan pencarian dan menyediakan salinan data apabila diperlukan,” tambahnya.
Melalui penataan administrasi digital ini, KUA Kecamatan Malausma berharap dapat memberikan layanan informasi yang lebih cepat, tertib, dan akurat kepada masyarakat. Emas juga menargetkan seluruh dokumen fisik sejak tahun 2010 dapat terarsip secara digital secara menyeluruh.
“Kami berharap seluruh arsip dapat terdigitalisasi secara bertahap sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tertib, dan akurat,” pungkasnya.
Kontributor: Alif Sinta


Komentar