Berita Daerah KUA
Beranda » Berita » KUA Jatiwangi Buka Layanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim

KUA Jatiwangi Buka Layanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim

Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penguatan kelembagaan keagamaan di wilayahnya. Pada Jumat (24/7/2026), KUA Jatiwangi mengoptimalkan layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim bagi masyarakat umum, pengurus yayasan, masjid, hingga mushala di wilayah Kecamatan Jatiwangi.

Layanan pendaftaran ini difasilitasi langsung oleh para Penyuluh Agama Islam KUA Jatiwangi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan legalitas resmi dari Kementerian Agama terhadap keberadaan lembaga pendidikan keagamaan nonformal di tingkat lokal.

Melalui skema pelayanan terpadu ini, para penyuluh berperan aktif memberikan pendampingan teknis, verifikasi berkas administratif, hingga pendataan menyeluruh. Hal ini dilakukan guna memastikan majelis taklim yang terdaftar telah memenuhi kriteria serta regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala KUA Kecamatan Jatiwangi,H. Sihabudin, M.Ag., menegaskan pentingnya kepemilikan SKT bagi setiap majelis taklim sebagai bentuk tertib administrasi serta sarana pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah.

“Penerbitan SKT ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial dalam memberikan legalitas serta perlindungan hukum bagi majelis taklim. Dengan terdaftar secara resmi, majelis taklim akan lebih mudah mengakses berbagai program pembinaan, fasilitas, maupun kemitraan dengan Kementerian Agama,” ujar Sihabudin.

Kokurikuler MTsN 7 Majalengka Tanamkan Kepedulian Lingkungan melalui Gerakan Penghijauan di Depan Kelas

Ke depan, KUA Jatiwangi bersama para penyuluh agama berencana melakukan sosialisasi secara lebih masif ke desa-desa untuk menjangkau majelis taklim yang belum terinventarisasi. Tindak lanjut ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan legalitas lembaga keagamaan di seluruh Kecamatan Jatiwangi.

Diharapkan melalui optimalisasi layanan pendaftaran ini, seluruh pengurus yayasan, masjid, maupun mushala yang memiliki kegiatan majelis taklim tergerak untuk segera mendaftarkan organisasinya melalui KUA Jatiwangi. Langkah nyata ini diharapkan mampu memperkuat peran majelis taklim sebagai pusat syiar Islam yang moderat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka yang makin responsif dan akuntabel di tengah masyarakat.

Kontribusi : Hafiez Aliem

MTsN 7 Majalengka Perkuat Literasi Publik melalui Pembentukan Tim Kontributor Berita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *