Jatitujuh (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatitujuh menggelar kegiatan sosialisasi daring mengenai macam-macam masa iddah dalam perkawinan pada Rabu (9/9/2026). Kegiatan yang disiarkan langsung dari Kantor KUA Jatitujuh ini ditujukan bagi masyarakat luas dan warganet (netizen) guna meningkatkan pemahaman hukum Islam terkait keluarga sakinah.
Kepala KUA Jatitujuh, H. Iwan Ridwan, Lc., hadir secara langsung sebagai narasumber utama untuk memaparkan ketentuan dan jenis-jenis masa iddah, baik iddah karena perceraian maupun iddah wafat.
Dalam pemaparannya, H. Iwan Ridwan, Lc., menekankan pentingnya pemahaman terkait ketentuan masa tunggu bagi perempuan setelah berpisah dari suaminya.
“Masa iddah bukan sekadar aturan formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat wanita serta upaya menjaga kepastian nasab. Kami berharap edukasi melalui media daring ini memudahkan masyarakat luas untuk memahami fikih munakahat secara komprehensif,” ujar H. Iwan Ridwan, Lc.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat menyerap edukasi hukum Islam dengan baik serta mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Edukasi berbasis digital ini juga menjadi bagian dari upaya KUA Jatitujuh dalam memperluas jangkauan layanan informasi keagamaan tanpa terbatas ruang dan waktu.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama, khususnya dalam memberikan kepastian hukum, literasi keagamaan, serta pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.
Konstributor : Wastaka,S.Pd


Komentar