Cingambul (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul menggelar kegiatan Pemeriksaan dan Pengambilan Berkas Sertifikasi Tanah Wakaf pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Cingambul ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Cingambul, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, serta Admin Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag Majalengka.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Kepala KUA Cingambul dan perwakilan BPN Kabupaten Majalengka. Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis dan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi tanah wakaf milik warga yang telah diajukan.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Cingambul Drs. H. Muhtaruddin. menyampaikan bahwa verifikasi berkas ini merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan keamanan aset wakaf umat di wilayah Kecamatan Cingambul.
“Sertifikasi tanah wakaf adalah komitmen kita bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Melalui sinergi bersama BPN dan Admin SIWAK, kami ingin memastikan proses ini berjalan akurat dan transparan,” ujar Muhtaruddin.
Sinergi antara Kemenag dan BPN ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas tanah wakaf. Dengan adanya pemeriksaan berkas secara langsung di tingkat KUA, kendala administratif dapat diidentifikasi dan diselesaikan lebih cepat sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak BPN.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, berkas yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan segera diproses ke tahap penerbitan sertifikat resmi oleh BPN Kabupaten Majalengka.
Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan pelayanan tata kelola wakaf di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, khususnya di KUA Cingambul, semakin responsif, profesional, dan memberikan manfaat nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf masyarakat.
Kontributor : Rika Ade Rismayani


Komentar