Berita Daerah MAN

Kemenag Terbitkan SE Penyesuaian Pembelajaran Dampak Abu Vulkanik, Kepala MAN 2 Majalengka Nyatakan Siap Menindaklanjuti

Rajagaluh (KEMENAG) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.

Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, pada Senin (7/9/2026) tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah yang terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi.

Dalam surat edaran itu, Kementerian Agama menjelaskan bahwa paparan abu vulkanik berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari masalah pada saluran pernapasan, iritasi mata dan kulit, hingga pencemaran sumber air dan bahan pangan. Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak usia dini, santri atau mahasiswa baru, penghuni asrama, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan yang memiliki penyakit paru-paru maupun jantung.

Melalui SE Nomor 6 Tahun 2026, Kementerian Agama memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan di wilayah terdampak untuk melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran sesuai kondisi di lapangan. Penyesuaian tersebut meliputi:

1. Peningkatan doa, dengan memperbanyak zikir dan doa demi keselamatan bangsa dan negara.

Sinergi Penguatan Mutu Pendidikan, Kemenag Majalengka Sambut Kunjungan Pimpinan Madrasah Daarul Uluum PUI

2. Pemantauan informasi, melalui pengawasan perkembangan sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berdasarkan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/BPBD, serta pemerintah daerah.

3. Fleksibilitas pembelajaran, berupa penyesuaian jam masuk dan pulang sekolah atau pengurangan durasi pembelajaran tatap muka, pemindahan kegiatan belajar ke lokasi yang lebih aman, pembatasan aktivitas luar ruangan seperti upacara, olahraga, pramuka, dan kerja bakti, hingga pengalihan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau penghentian sementara kegiatan tatap muka apabila kondisi dinilai tidak aman.

4. Perlindungan kesehatan, melalui penyediaan masker yang sesuai standar, seperti N95, KN95, KF94, FFP2 atau masker medis, pembersihan sarana dan prasarana, imbauan penggunaan pakaian tertutup, serta rujukan ke fasilitas kesehatan apabila terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami gejala gangguan kesehatan.

5. Kembali normal, yakni kegiatan pembelajaran tatap muka hanya dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi terbitnya SE Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tersebut, Kepala MAN 2 Majalengka, H. Dodo Sunandi, M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Agama dan menegaskan kesiapan madrasah dalam melaksanakan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Kemenag Majalengka Gelar Tindak Lanjut Penghapusan BMN, Dorong Tertib Administrasi dan Program ASRI

“Surat Edaran ini merupakan langkah responsif dan sangat krusial dari Kementerian Agama untuk melindungi para siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari potensi risiko bahaya kesehatan akibat abu vulkanik. Di MAN 2 Majalengka, kami menyambut baik dan siap menindaklanjuti setiap poin petunjuk teknis yang tertuang dalam SE tersebut,” ujar Dodo.

Dodo menambahkan, pihak madrasah akan terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka serta instansi terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Daerah, guna memantau perkembangan situasi serta kualitas udara di wilayah setempat.

Menurutnya, keselamatan dan kesehatan seluruh warga madrasah menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

“Kesehatan dan keselamatan siswa serta staf adalah prioritas utama. Jika kondisi di lapangan membutuhkan skema penyesuaian, baik berupa pengurangan jam belajar, pembatasan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan, hingga pengalihan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kami di MAN 2 Majalengka sudah siap beradaptasi agar hak belajar siswa tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” pungkas Dodo.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026, Kementerian Agama berharap seluruh satuan pendidikan Islam yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik dapat mengambil langkah cepat, tepat, dan terukur dalam menjaga keselamatan warga pendidikan, sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara optimal sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kemenag Majalengka Apresiasi 33 Peraih Juara Olimpiade Madrasah Indonesia 2026

Kontributor: Reni Tania Nurmala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *