Majalengka (KEMENAG) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Koordinasi Pondok Pesantren sekaligus Sosialisasi KMA Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Kajian Kitab Kuning. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Majalengka pada Kamis (23/4/2026) ini dihadiri oleh 50 pimpinan dan operator pondok pesantren se-Kabupaten Majalengka.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., dalam sambutannya menekankan bahwa pemberdayaan pesantren merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. Ia mengajak seluruh pengelola pesantren untuk tidak lagi ragu mendaftarkan satuan pendidikannya agar diakui secara resmi oleh negara.
“Potensi pesantren di Majalengka sangat luar biasa besar, tercatat ada 521 lembaga. Melalui KMA 195 Tahun 2025 ini, pemerintah ingin memberikan rekognisi (pengakuan) agar kajian kitab kuning di pesantren memiliki ijazah yang sah dan setara dengan pendidikan formal lainnya,” ujar Euis.
Euis, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Majalengka, juga menitipkan program “Ekoteologi” melalui konsep ASRI (Aman, Sejuk, Rindang, Indah). Ia berharap pesantren dapat menjadi pelopor kebersihan dan kemandirian ekonomi melalui program inkubasi bisnis.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), H. Ade Firmansyah, S.Sos.I., M.Pd.I., menjelaskan bahwa KMA Nomor 195 Tahun 2025 merupakan bentuk transformasi dari Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).

Ade mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Majalengka tidak ada lagi PKPPS yang aktif sejak tahun 2019. Oleh karena itu, hadirnya regulasi baru ini menjadi angin segar untuk meng-cover santri yang tidak mengenyam pendidikan formal agar tetap memiliki jenjang pendidikan yang diakui (Ula, Wustha, dan Ulya).
“Kami berkewajiban mengevaluasi keaktifan lembaga. Berdasarkan data EMIS, banyak lembaga yang memiliki izin operasional namun tidak ada aktivitas atau santri mukim. Kami mendorong para operator untuk tertib updating data karena kebijakan pemerintah ke depan sepenuhnya berbasis sistem dan data (by system, by data),” tegas Ade.
Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Majalengka, Ujang Eri Zamahsyari, S.Sos., menyambut baik sosialisasi ini. Ia menyoroti pentingnya ijazah bagi santri sebagai bagian dari pemenuhan hak afirmasi dan rekognisi sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Banyak santri kita yang secara keilmuan sangat tinggi, namun karena tidak memiliki ijazah, rata-rata lama sekolah di Majalengka masih rendah. Penting bagi kita untuk membuka diri terhadap administrasi negara agar santri benar-benar diakui sebagai aset bangsa,” kata Ujang.

Ujang juga memaparkan rencana strategis FPP ke depan, termasuk upaya sinergi dengan Pemerintah Daerah terkait program “Satu Desa Satu Sarjana” khusus bagi santri berprestasi serta penguatan ekonomi pesantren melalui alokasi anggaran UMKM.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pembedahan teknis dokumen persyaratan pendirian satuan pendidikan dan tata cara unggah data pada sistem EMIS yang dipandu oleh tim teknis Seksi PD Pontren Kemenag Majalengka.
Kontributor : Endang Mu’min


Komentar