Berita Kemenag
Beranda » Berita » Kemenag Majalengka Perkuat Komitmen Zona Integritas melalui Pendampingan Itjen Kemenag RI

Kemenag Majalengka Perkuat Komitmen Zona Integritas melalui Pendampingan Itjen Kemenag RI

Majalengka (KEMENAG) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menerima pendampingan intensif terkait implementasi Zona Integritas (ZI) dari tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, Senin (13/7/2026). Langkah ini merupakan bagian strategis dari roadmap pendampingan dan pembinaan tata kelola satuan kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan ini turut membahas aspek akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan komite madrasah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., para Kepala Seksi, serta tim kerja Zona Integritas Kemenag Majalengka.

Dalam sambutannya, Euis Damayanti menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk meraih predikat ZI. Menurutnya, pendampingan dari Itjen sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen penilaian terpenuhi dengan optimal.

“Pemenuhan eviden (bukti dukung) harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen untuk terus berbenah agar seluruh indikator yang ditetapkan dapat tercapai secara maksimal,” ujar Euis.

Substansi di Balik Administrasi

Kakanwil Kemenag Jabar Monev KUA Sumberjaya: Tekankan Kebersihan dan Siapkan Program Rehabilitasi

Sementara itu, Pengendali Teknis Itjen Kemenag RI, Usup Rahman Hakim, menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bukanlah sekadar aktivitas administratif atau formalitas untuk mengejar penghargaan. Ia menekankan pentingnya integritas yang tumbuh dari kesadaran individu.

“Zona integritas harus berangkat dari hati yang ikhlas. Nilai-nilai integritas harus melekat dan menjadi habit dalam setiap pelayanan. Layanan kepada masyarakat harus dilakukan secara tulus, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” tegas Usup.

Syarat Ketat Menuju WBK/WBBM

Ketua Tim Itjen, Muhammad Althaf, memaparkan sejumlah persyaratan krusial yang harus dipenuhi oleh satuan kerja sebelum dapat diusulkan meraih predikat ZI. Menurutnya, terdapat tahapan ketat yang dimulai dari masa implementasi minimal satu tahun, dibuktikan dengan SK Tim Zona Integritas.

Selain itu, persyaratan utama lainnya meliputi:

Tinjau Pembangunan KUA Sukahaji Berdana SBSN, Kakanwil Kemenag Jabar Apresiasi Progres Capaian Kerja

  1. Capaian nilai AKIP minimal kategori B.
  2. Hasil reviu capaian kinerja mencapai 100 persen.
  3. Tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) harus diselesaikan hingga tuntas (tanpa saldo).
  4. Kepatuhan pelaporan LHKASN dan SPT.
  5. Pengawasan internal lainnya harus clear.

Althaf menegaskan bahwa persyaratan ini bersifat mutlak. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka eviden yang telah disusun tidak akan bernilai dalam proses penilaian. Meski demikian, tim Itjen memberikan apresiasi positif terhadap kesiapan infrastruktur Kemenag Majalengka yang dinilai telah mendukung upaya implementasi ZI dengan cukup baik.

Melalui pendampingan ini, seluruh jajaran Kemenag Majalengka diharapkan semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.

Kontributor : Taupik Hidayat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *